Palu, (antarasulteng.com) - Majelis Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palu memvonis bebas Supriyadi Djafar dan Saleh Huraera, terdakwa kasus dugaan korupsi sewa mobil operasional komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banggai tahun 2015.
"Terdakwa Supriyadi Djafar dan Saleh Huraera divonis bebas, keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah melanggar seperti dakwaan primer pasal 2 dan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah diubah kedalam undang-undang nomor 20 tahun 2001," demikian putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Nur Ibrahim di Pengadilan Tipikor PN Palu, Kamis.
Dalam putusan bebas itu, terjadi pendapat berbeda (dissenting opinion) antara ketua majelis hakim M. Nur Ibarhim dengan dua hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Margono.
Ketua majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam dakwaan subsidaer. Kata dia, Supriyadi Djafar merupakan komisioner KPU divisi sosial bukan pejabat pengadaan barang, sedangkan terhadap Saleh Huraera Nur, ia menilai tidak bekerja secara asas profesional, sehingga terjadi kolusi antara keduanya.
Sementara dua hakim Jult M. Lumban Gaol dan Margono menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah seperti dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidair dari JPU. Untuk itu keduanya dibebaskan dari dakwaan primer dan maupun subsidair.
Sebelumnya, Supriady Djafar dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp60 juta subsidair 6 bulan pidana penjara. Sementara M. Saleh Huraera dituntut pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp8 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.
Berita Terkait
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
MKMK dan Hakim Konstitusi perkuat keselarasan fungsi dan tugas
Rabu, 6 Maret 2024 15:40 Wib
MKMK gelar rapat terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim
Rabu, 21 Februari 2024 12:54 Wib
Komisi Yudisial ingatkan calon hakim agung dan ad hoc HAM segera lengkapi berkas
Jumat, 16 Februari 2024 14:13 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib
Uganda tolak akui Julia Sebutinde, hakim pendukung Israel di ICJ
Minggu, 28 Januari 2024 16:27 Wib
TPN Ganjar-Mahfud tak persoalkan Presiden Jokowi ikut berkampanye
Rabu, 24 Januari 2024 11:22 Wib
Hakim vonis delapan tahun atas musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
Sabtu, 20 Januari 2024 8:20 Wib