Jombang (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan kronologi dirinya bisa berpasangan dengan bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan.
Saat berkunjung di Pondok Pesantren Al Aqobah, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Minggu, Muhaimin menceritakan awalnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak dirinya bertemu untuk makan malam
"Saya mengira pertemuan ini penjajakan, namanya seperti penjodohan. Ada proses yang namanya saling bertanya dan saling melihat peluang dan kemungkinan," katanya.
Akan tetapi, dalam pertemuan itu terjadi diskusi panjang lebar dan kesimpulannya NasDem mempunyai bakal calon presiden, PKB juga memiliki bakal calon presiden.
"Saya ditanya, PKB targetnya apa, targetnya calon presiden. NasDem apa targetnya, targetnya sama calon presiden," ujarnya.
Karena sama-sama punya target calon presiden dan tidak ada yang mengalah, tambahnya, Surya Paloh mengambil kesimpulan NasDem sudah punya calon presiden dan PKB ditawari posisi calon wakil presiden.
"Kalau mau sekarang juga salaman, kalau nggak mau, kita tidak usah ketemu sampai nanti akhir pemilu," ungkap Muhaimin, menirukan kembali pernyataan Surya Paloh.
Muhaimin lalu berjanji kepada Surya Paloh untuk mengomunikasikan tawaran itu dengan para kiai dan pengurus PKB. Muhaimin meminta waktu dua hari untuk memberikan jawaban.
"Akhirnya setelah seluruh komunikasi dilakukan, alhamdulillah para kiai bersepakat. Jika tidak ada calon lain, apa pun yang terjadi harus nyalon tahun 2024," jelas Muhaimin.
Setelah semuanya rampung, kata Muhaimin, NasDem dan PKB akhirnya berkoalisi dan mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai bakal capres-cawapres di Surabaya pada 2 September 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 5:06 Wib
Anies-Muhaimin hadir di MK untuk ikuti sidang PHPU Pilpres
Rabu, 27 Maret 2024 9:16 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan PHPU
Kamis, 21 Maret 2024 13:48 Wib
KPU RI pertimbangkan rekapitulasi suara nasional diadakan dua panel
Selasa, 12 Maret 2024 7:52 Wib
Prabowo-Gibran unggul sementara di real count KPU
Kamis, 15 Februari 2024 10:53 Wib
Doa ibunda Anies ke pasangan Anies-Muhaimin
Rabu, 14 Februari 2024 10:49 Wib
Cawapres Muhaimin imbau pendukung untuk kawal ketat suara di TPS
Sabtu, 10 Februari 2024 11:44 Wib
Ribuan massa pendukung AMIN mulai padati stadion JIS
Sabtu, 10 Februari 2024 8:14 Wib