London (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) Prancis menyatakan menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya, yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.
Pada Senin (25/9), MA menetapkan bahwa larangan pemerintah --pada murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu-- sah menurut hukum.
Banding terhadap larangan itu sendiri disampaikan pekan lalu oleh tiga serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.
Pada 31 Agustus, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth mengajukan permintaan kepada MA untuk mengupayakan penghentian pemberlakuan larangan mengenakan abaya.
Brengarth menekankan bahwa larangan itu melanggar "beberapa kebebasan mendasar." Tapi pada 7 September, MA menolak banding ADM tersebut.
"Larangan ini tidak secara serius merupakan pelanggaran, dan tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan hak mendapatkan pendidikan," kata MA.
Langkah kontroversial itu memicu reaksi negatif terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun belakangan ini dihujani kecaman karena menargetkan kalangan Muslim melalui berbagai pernyataan dan kebijakan.
Di antara tindakan yang dikecam itu adalah penggerebekan ke masjid-masjid dan yayasan amal, serta undang-undang "anti separatisme" yang berujung pada berbagai pembatasan terhadap kalangan masyarakat tersebut.
Sumber: Anadolu
Berita Terkait
Kanselir Jerman bahas perang Gaza dengan PM Israel
Jumat, 3 Mei 2024 14:20 Wib
UNICEF dukung fasilitas air-sanitasi pada puskesmas di Sumbawa Barat
Jumat, 3 Mei 2024 9:19 Wib
Akademisi: Indonesia-India harus jadi penentu nasib Indo-Pasifik
Jumat, 3 Mei 2024 9:18 Wib
Prancis kecam serangan Israel ke konvoi bantuan Yordania untuk Gaza
Jumat, 3 Mei 2024 9:15 Wib
Kolombia putus hubungan dengan Israel akibat "genosida" di Jalur Gaza
Kamis, 2 Mei 2024 10:48 Wib
PBB: Bantuan ke Gaza tak boleh jadi dalih Israel menyerang Rafah
Rabu, 1 Mei 2024 10:48 Wib