Palu, (antarasulteng.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulawesi Tengah minta kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di daerah itu untuk memantau dan mengawasi secara ketat penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dan berlaku mulai Januari 2017.
Sekretaris DPD Apindo Sulteng yang juga anggota Dewan Pengupahan Daerah, Achrul Udaya di Palu, Kamis, mengatakan UMP 2017 telah ditetapkan sebesar Rp1,8 juta/bulan atau naik dari sebelumnya hanya sekitar Rp1,6 juta.
Setiap tahunnya, UMP disesuaikan dengan kondisi kebutuhan hidup layak (KHK).
Namun demikian, kata dia, hingga kini masih banyak perusahaan atau pengusaha di berbagai sektor yang tidak memberlakukan gaji buruh/karyawan sesuai UMP telah ditetapkan pemerintah.
Di Kota Palu sendiri, kata Achrul masih banyak tenaga kerja yang gajinya sangat jauh dari UMP.
"Jujur saja ada karyawan di hotel atau swalayan serta toko yang hanya mendapat upah setiap bulan antara Rp600 ribu sampai Rp800 ribu,"kata dia.
Sementara UMP yang ditetapkan pemerintah pada 2016 sebesar Rp1,6 juta. "Baru sewa kost saja sekarang ini paling rendah Rp500 ribu/bulan," kata dia.
Khusus di Kota Palu, kebanyakan karyawan hanya tinggal di rumah kost.
LKS Tripartit harus benar-benar melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar.
"Kita harus rutin turun ke lapangan untuk bisa mengetahui apakah para pengusaha sudah menerapkan upah karyawannya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan dan diberlakukan di daerah itu.
Jangan hanya dia di tempat saja menunggu sampai ada informasi atau masalah yang terjadi baru kemudian turun ke lapangan.
Salah satu fungsi LKS Tripartit adalah memantau pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan memantau pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tugas lainnya adalah pemantauan pelaksanaan Hubungan Industrial, pelaksanaan outscoursing, pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Mendorong Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta ikut mendorong dan memantau Keikutsertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Berita Terkait
APINDO: Formula perhitungan UMP mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik
Rabu, 22 November 2023 15:29 Wib
Menteri Tenagakerja wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 6:17 Wib
UMP Sulteng 2022 Naik 3,6 Persen
Minggu, 9 Januari 2022 19:03 Wib
Tiga Kabupaten di Sulteng belum miliki UMK 2022
Kamis, 2 Desember 2021 3:06 Wib
UMP Sulteng Tahun 2022 ditetapkan Rp2.390.739
Selasa, 23 November 2021 19:25 Wib
UMP Jateng 2022 ditetapkan Rp1.812.935
Minggu, 21 November 2021 17:56 Wib
UMP Gorontalo 2022 naik 0,42 persen
Sabtu, 20 November 2021 19:39 Wib
Menaker: 6 provinsi naikkan UMP 2021, termasuk Sulteng
Kamis, 26 November 2020 5:06 Wib