Polisi masih tunggu konfirmasi kehadiran Firli Bahuri

id Firli bahuri,Syahrul yasin limpo,Kpk,Syl

Polisi masih tunggu konfirmasi kehadiran Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai pers di Jakarta, Rabu (4/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Belum (konfirmasi), " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Ade Safri juga menjelaskan untuk agenda pemeriksaan Firli Bahuri tidak mengalami perubahan yakni pukul 14.00 WIB.
"Masih tetap jam 14.00 WIB dan pemeriksaan tunggal hanya beliau (Firli Bahuri), " ucapnya.
 
Ketika ditanyakan apakah ada materi pemeriksaan tentang foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL, Ade Safri hanya menjawab itu salah satu materi yang ditanyakan.


"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan, " kata Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah membuat surat kepada dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10).
"Agenda pemeriksaan yang telah diagendakan, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku Ketua KPK RI, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (18/10).
Ade Safri menjelaskan FB bakal dimintai keterangan pekan ini, tepatnya pada Jumat 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain itu, materi surat lainnya yaitu mengenai pemberitahuan penanganan perkara yang terkait dengan pegawai KPK untuk kepentingan penyidikan.


 
"Kemudian meminta Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan deputi koordinator koordinasi supervisi untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara untuk bisa segera dilaksanakan," katanya.