BPJS Kesehatan: Sebanyak 3 juta warga Sulawesi Tengah telah terlindungi JKN

id BPJS kesehatan, JKN, Rumondang Pakpahan, kepesertaan JKN, layanan JKN, Sulteng

BPJS Kesehatan: Sebanyak 3 juta warga Sulawesi Tengah telah terlindungi JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, H S Rumondang Pakpahan (kiri) memberikan keterangan kepada sejumlah pewarta terkait perkembangan kepesertaan JKN di Provinsi Sulawesi Tengah. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan 3.144.209 warga Provinsi Sulawesi Tengah telah terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Desember 2023.
 
"Presentasinya sudah mencapai 100,66 persen, dari jumlah penduduk Sulteng 3.123.662 jiwa," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu H S Rumondang Pakpahan saat memaparkan perkembangan kepesertaan JKN, di Palu, Jumat.
 
Ia menjelaskan, cakupan kepesertaan ini sudah sangat baik di 13 kabupaten/kota di Sulteng, oleh karena itu pihaknya terus menggencarkan edukasi BPJS Kesehatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program tersebut.
 
Meski begitu, BPJS Kesehatan masih memiliki berbagai tantangan, hingga saat ini sekitar 165.880 jiwa atau 5 persen peserta JKN menunggak iuran, kemudian peserta mutasi/nonaktif 418.324 jiwa dengan presentasi 13 persen.
 
"Total peserta aktif saat ini 2.560.005 jiwa atau 81,96 persen. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berjalan," ujarnya.
 
Ia mengemukakan, saat ini peserta JKN telah dipermudah memperoleh informasi, cukup menggunakan Aplikasi JKN Mobile masyarakat sudah bisa mengakses berbagai pelayanan, termasuk sebagai sarana untuk konsultasi seputar manfaat program tanpa harus datang ke Kantor BPJS.
 
Peserta menunggak, katanya, telah disediakan layanan pembayaran secara bertahap atau mencicil melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehap) bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
 
Bagi peserta dengan tunggakan dua tahun ke atas, BPJS Kesehatan hanya menghitung tunggakan 24 bulan, olehnya dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat lebih antusias menyelesaikan tunggakan tagihan.
 
"Kebijakan ini untuk memberi kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat melunasi tunggakan," ucap Rumondang.
 
Menurut dia, upaya pelayanan kepesertaan tahun depan yakni menggenjot peningkatan keaktifan dan membangun kesadaran peserta melalui literasi dan edukasi guna penyelesaian tunggakan, karena hal ini dinilai sangat krusial.
 
Data BPJS Kesehatan setempat menunjukkan sekitar 1.308.255 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sulteng ditanggulangi Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Peserta daerah ditanggulangi Pemda sebanyak 521.933 jiwa, peserta penerima upah (PPU) 573.785 jiwa, pekerja bukan penerima upah 106.546 jiwa dan bukan pekerja 49.486 jiwa," paparnya.