BPK temukan adanya kerugian negara pada proyek Jalan Batalipu Buol

id BPK,Kerugian negara,Penyerahan LHP PKN,Sulteng

BPK temukan adanya kerugian negara pada proyek Jalan Batalipu Buol

Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK Mustaknif menyerahkan LHP PKN kepada Kejari Kabupaten Buol di Palu, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/HO-Humas BPK Sulteng)

Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar terkait proyek pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol tahun anggaran 2019.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas PUPR Kabupaten Buol tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar," kata Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK Mustaknif dalam keterangan tertulisnya di Palu, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol pada Rabu (3/7).
 
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK Mustaknif kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol Adhitya Trisanto dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P.
 
Mustaknif mengatakan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol.
 
Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
 
“Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan,” kata Mustaknif.