Santunan Jasa Raharja naik 100 persen, premi tetap

id Jasa Raharja

Santunan Jasa Raharja naik 100 persen, premi tetap

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Amiruddin Zein (tengah) memberikan keterangan pers terkait kenaikan santunan di Kantor Jasa Raharja Palu. Foto Anas Masa.

Santunan kematian naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta
Palu (Antarasulteng.com) - Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah Amirudin Zein mengatakan terhitung 1 Juni 2017, nilai santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalulintas mengalami kenaikan 100 persen dari sebelumnya.

"Kenaikan itu berlaku sama secara nasional," katanya kepada pers di Kota Palu, Rabu.

Amiruddin yang baru satu sebulan menjabat Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng itu mengatakan kenaikan santunan berlaku hanya untuk penumpang umum transportasi darat, danau, sungai, laut dan penyeberangan sementara penumpang udara santunannya tetap.

Kenaikan santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang darat, danau, sungai, laut dan penyeberangan itu diatur berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 15/PMK.-10/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.

Santunan korban meninggal dunia dan cacat dari sebelumnya Rp25 juta/orang naik menjadi Rp50 juta/orang, biaya perawatan dari maksimal Rp10 juta, naik menjadi Rp20 juta/orang, biaya penguburan dari Rp2 juta, menjadi Rp4juta.

Pemerintah juga menetapkan penggantian biaya ambulance Rp500.000 dan biaya P3K sebesar Rp1 juta.

Amirudin menambahkan bahwa kenaikan dana santunan tersebut tidak diikuti dengan kenaikan premi, karena premi tetap sama seperti sebelumnya.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk dari perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh moda transportasi.

Pihak Jasa Raharja selaku salah satu BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di daerah-daerah, termasuk di Provinsi Sulteng.

Bentuk dari peningkatan layanan kepada masyarakat, kata Amirudin, Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit baik pemerintah dan swasta yang ada di setiap daerah.

Seperti di Sulteng sudah hampir semua rumah sakit telah menjalin kerja sama dengan PT Jasa Raharja.

Misalkan, para korban kecelakaan lalulintas yang dirawat di rumah sakit langsung akan mendapatkan penanganan secepatnya dan biaya perawatan dijamin Jasa Raharja.

Dengan demikian, kata dia, pihak keluarga korban tidak lagi pusing harus memikirkan biaya rumah sakit karena Jasa Raharja yang akan membayarkan sesuai dengan nilai maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. 5:08:21