Kemenko Polhukam pantau pembangunan hukum di sulteng

id polhukam

Kemenko Polhukam pantau pembangunan hukum di sulteng

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyelenggarakan sosialisasi indeks pembangunan hukum 2018 di The Sya Hotel Palu, Kamis, sebagai bagian dari upaya memantau sejauh mana pembangunan hukum dilaksanakan dan direncanakan di daerah ini. (Muhammad Hajiji)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyelenggarakan sosialisasi indeks pembangunan hukum 2018 di The Sya Hotel Palu, Kamis, sebagai bagian dari upaya memantau sejauh mana pembangunan hukum dilaksanakan dan direncanakan di daerah ini.

"Sosialisasi indeks pembangunan hukum kami laksanakan di Palu dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, salah satunya yakni untuk mengetahui target dan rencana pembangunan hukum tahun 2018 di Sulawesi Tengah," kata Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Keamanaan Kemenko Polhukman Yoseph Puguh saat menyampaikan sambutan pada pembukaan sosialisasi tersebut.

Kemenko Polhukam menghadirkan beberapa pemateri pada sosialisasi indeks pembangunan hukum tersebut antara lain Sri Yunanto Ph.D, Dr Barita Simanjuntak, dan pejabat Kemenko Polhukam.

Menurut Yoseph, Indeks Pembangunan Hukum (IPH) di Indonesia sangat diperlukan guna pengembangan suatu alat ukur dalam membangun kebijakan sebuah pemerintahan yang terpercaya, bermartabat dan bersih dari korupsi.

Karena itu, sebut Yoseph Puguh, Kemenko Polhukam mengadakan Sosialisasi IPH (Indeks Pembangunan Hukum) di Palu sebagai upaya penyebaran informasi atas hasil kajian Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia, sekaligus mendapat umpan balik mengenai kondisi penegakan hukum khususnya di Palu.

Dalam Kajian Indeks Pembangunan Hukum, katanya, dapat disosialisasikan hasil-hasil kajian antara lain capaian pembangunan hukum dinilai cukup baik.

Penilaian itu terkait dengan prosedur pembuatan, waktu yang dibutuhkan perundang-undang atau peraturan, transparasi penyusunan serta kualitas materi dalam penyusunan atau pembuatan perundang-undangan, serta partisipasi publik.

Penilaian juga diberikan kepada perundang-undangan yang terkait dengan kebebasan berpendapat atau berekspresi, kebebasan beragama, hak atas kehidupan dan keamanan, hak berserikat serta kebebasan informasi.

Selain itu, penilaian yang baik juga dilakukan dalam kapasitas undang-undang tersebut dalam menyelesaikan masalah 50,82 persen. Kepercayaan masyarakat terhadap undang-undang yang berlaku mencapai angka 70,07 persen.