Bawaslu : kepala desa jangan terlibat politik praktis

id kepala desa

Bawaslu : kepala desa jangan terlibat politik praktis

Ilustrasi-Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) (antaranews)

Pihak-pihak yang seharusnya berada pada posisi netral, jangan terlibat dalam politik praktis
Palu, (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan kepada kepala desa di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak, tidak terlibat politik praktis.

"Pihak-pihak yang seharusnya berada pada posisi netral, jangan terlibat dalam politik praktis," kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Palu, Jumat.

Kata Ruslan kepala desa merupakan salah satu komponen yang harusnya netral dalam pesta demokrasi di pemilihan kepala daerah serentak tiga kabupaten.

Namun, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat dan tim pemenang bahwa adanya indikasi keterlibatan kepala desa di salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Ada pelanggaran yaitu adanya keterlibatan kepala desa yang bertindak sebagai tim kampanye, itu di salah satu kampanye, kasusnya lanjut ke proses penyidikan," ujarnya.

Dijelaskan bahwa sampai saat ini Bawaslu telah berhadapan dengan empat jenis pelanggaran dalam proses pilkada dan pemilu 2019 mendatang.

Baca juga: Bawaslu gandeng IAIN kuatkan sosialisasi pengawasan pemilu

Yaitu pelanggaran administrasi, tindak pidana, etik dan pelanggaran lainnya, di tiga belas kabupaten/kota untuk pemilu yang saat ini telah ditangani oleh Bawaslu dan jajarannya.

Bawaslu memberikan rekomendasi kepada instansi terkait jika ada pelanggaran administrasi dalam proses pemilu sebagai tindak lanjut penyelesaiannya.

Sementara penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu ada yang berhenti, hal itu dipengaruhi beberapa faktor antara lain pada saat registrasi tidak memenuhi unsur formil dan materil.

"Ada yang berhenti pada saat pembahasan kedua, karena unsur disentra penegak hukum terpadu (sentra Gakumdu) yang tidak sepakat melanjutkan, karena tidak terpenuhi unsur materi pasal yang disangkakan," terangnya.

Namun, lanjut dia, sebagian pelanggaran pidana yang diproses oleh pengawas pemilu beserta tim (Gakumdu) yaitu polisi dan kejaksaan, saat ini lanjut ke proses penyidikan.
 
Baca juga: Bawaslu Sulteng tangani empat kasus keterlibatan ASN