Bawaslu Sulteng tangani empat kasus keterlibatan ASN

id bawaslu

Bawaslu Sulteng tangani empat kasus keterlibatan ASN

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen (kpu.parigimoutong.go.id)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah sedang menangani empat kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tiga kabupaten.

"Di tiga daerah yang menyelenggarakan pilkada terkait dengan data pelanggaran lainnya, yakni pelanggaran atas netralitas ASN di Morowali 1 kasus, Donggala 2 kasus dan Parigi Moutong 1 kasus," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husein di Palu, Jumat.

Terdapat tiga kabupaten di Sulteng yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2018, yaitu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Morowali.

Bawaslu lewat jajarannya di daerah yaitu Panwaslu tingkat kabupaten telah menangani kasus tersebut.

Saat ini, sebut dia, jajarannya di daerah telah memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada komisi ASN dan pembina kepegawaian atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam proses pemilihan kepala daerah.

Ia menguraikan tindak lanjut proses atau hasil akhir dari proses terkait keterlibatan ASN dalam proses pemilihan kepala daerah, diserahkan kepada Komisi ASN dan instansi yang berwenang.

"Ada beberapa kasus yang ditangani oleh Bawaslu atau Panwaslu dalam proses pemilu atau pilkada terkait dengan netralitas ASN, hasil akhir proses ada di Komisi ASN atau instansi berwenang," ujarnya.

Ia menyebut bahwa terdapat empat jenis pelanggaran dalam proses pilkada atau pemilu yaitu pelanggaran administrasi, tindak pidana, etik dan pelanggaran lainnya.

"Terkait dengan keterlibatan ASN dalam proses pilkada atau netralitas ASN itu masuk dalam pelanggaran lainnya," terangnya.

Dia menyatakan bahwa jajaran Bawaslu di tingkat daerah teerus diberikan pembobotan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional.

"Berbagai regulasi tentang pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang pengawas diinformasikan kepada jajaran pengawas tingkat kabupaten/kota serta desa/kelurahan. Hal ini, agar para pengawas menindak setiap pelanggaran dan menghadapi sengketa dengan profesional," katanya.