Target pajak bumi bangunan pemkot palu Rp14 miliar

id bapenda,pajak,pbb,pemkot,palu

Target pajak bumi bangunan pemkot palu Rp14 miliar

Ilustrasi

...target penerimaan tahun ini lebih dari Rp14 miliar
Palu, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu menargetkan penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun 2018 sebesar Rp14 miliar lebih, dari potensi sekira Rp22 miliar.

"Jumlah wajib pajak PBB di Kota Palu sebanyak 126.344 orang yang tersebar di delapan kecamatan, dengan target penerimaan tahun ini lebih dari Rp14 miliar," kata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Farid Rifai saat pembukaan dan pengoperasian empat kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) tingkat kecamatan diKantor Kecamatan Palu Timur, Senin.

Namun kata dia, target itu dapat ditingkatkan, dengan cara mendata dan menvalidasi kembali lahan lahan tidur. yang belum dimanfaatkan.

"Sesuai proyeksi, jika pendataan dioptimalkan, maka potensi penerimaan PBB bisa mencapai angka Rp22miliar lebih," ungkap Farid.

Sejauh ini kata dia, PBB masih menjadi primadona pendapatan asli daerah dari 11 pajak daerah lainnya. Sehingga dengan dibukannya kantor tersebut, dapat mendekatkan pelayanan bagi para wajib PBB, memudahkan mereka untuk membayar PBB dan sebagai upaya memaksimalkan potensi penerimaan PBB.

Kata Farid, untuk memaksimalkan potensi itu, masih ada kendala berkaitan dengan upaya pemberdayaan potensi sumber daya manusia (SDM) yang ada. Saat ini, Bapenda hanya memiliki empat tenaga penilai nilai jual objek pajak serta terbatasnya jumlah pendata wajib pajak.

Baca juga: Bappenda Palu buka empat kantor Pembayaran PBB

"Idealnya tenaga penilai berjumlah delapan orang dan satu penilai membawahi satu kecamatan. Karena menyangkut teknis perhitungan dan itu ada sekolah khusus," jelas Farid.

Bapenda Kota Palu terus berupaya meningkatkan dan mendekatkan jangkauan  pelayanan pembayaran PBB kepada masyarakat, salah satunya dengan membuka empat kantor UPTD di tingkat kecamatan.

UPTD tersebut berada di empat kantor kecamatan, meliputi Kecamatan Palu Utara, Palu Timur, Palu Barat dan Palu Selatan. Setiap kantor melayani pembayaran dari wilayah Kecamatan pemekaran. Misalnya Palu Utara dan  Tawaeli. Palu Timur dan Mantikulore, Palu Selatan dan Tatanga serta Palu Barat dan Ulujadi.

Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri menegaskan perlu adanya evaluasi proses pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di tingkat kelurahan.
"Itu penting dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB bagi daerah," kata Asri