Denpasar (antarasulteng.com) - Toko swalayan "Giant" di Jalan A Yani Utara Nomor 130/A Denpasar disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Rabu, karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat izin tempat usaha.
"Kami tempuh langkah represif dengan penyegelan ini karena manajemen Giant sudah mengetahui jika belum mengantongi izin," kata Kepala Dinas Keamanan dan Ketertiban Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.
Giant di Jalan A Yani Utara itu baru beberapa hari beroperasi dengan menempati bangunan toko swalayan lama yang berhenti beroperasi akibat bangkrut.
Menurut Wiradana, Giant melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Surat Izin Tempat Usaha.
Dengan disaksikan beberapa instansi terkait, melalui berita acara penyegelan tempat usaha nomor 001/PTU/I/13/PPNS/Tramtib, petugas akhirnya memasang papan tanda segel di depan pintu masuk Giant.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan kepada pihak manajemen Giant untuk melengkapi dokumen perizinan pada 21 Juni 2012, namun hingga kini toko swalayan berjaringan itu tak kunjung melengkapi izin.
"Hal ini merupakan tindakan tegas pemerintah dan kami tidak tebang pilih dalam penindakan. Kami tidak melarang untuk membuka usaha, namun manajemen harus melengkapi semua izin sebelum beroperasi," katanya.
Pihak manajemen Giant tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin dengan alasan beberapa barang dagangan, terutama makanan siap saji tidak cepat basi. (KR-MDE)
Berita Terkait
Minyak goreng satu harga masih sulit ditemukan di Makassar
Sabtu, 29 Januari 2022 6:46 Wib
Sejumlah peritel di Gowa jual minyak goreng satu harga
Rabu, 26 Januari 2022 8:19 Wib
Kasir kenakan masker melayani pengunjung pusat perbelanjaan di Palu
Rabu, 10 Juni 2020 7:15 Wib
Warga Singapura borong masker di apotek dan swalayan Batam
Kamis, 6 Februari 2020 15:40 Wib
Warga Palu Jelang Lebaran Serbu Pusat Perbelanjaan
Kamis, 22 Juni 2017 12:09 Wib
Waspada! BPOM Palu Temukan Makanan Kadaluarsa dii Swalayan
Senin, 5 Juni 2017 18:10 Wib
Wali Kota Surabaya Tutup Swalayan "Paket Valentine"
Sabtu, 14 Februari 2015 20:58 Wib
Dinas Perindag Sulteng Koordinasi Pihak Terkait
Selasa, 3 Februari 2015 12:23 Wib