Mukomuko (antarasulteng.com) - Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan pihaknya tetap memakai racun stricnin memusnahkan anjing liar di daerah itu pada 2013, meskipun ada larangan dari organisasi dokter hewan dunia.
"Tahun ini kita masih ada kegiatan eliminasi dengan target sebanyak 500 ekor anjing liar dan tetap menggunakan racun," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Elxandi, di Mukomuko, Rabu.
Elxandi menyampaikan hal itu menyusul adanya larangan dari organisasi dokter hewan dunia agar tidak menggunakan racun dalam melakukan eliminasi anjing tetapi dengan cara dibius dan disuntik.
Ia menyatakan, daerah itu belum siap melakukan eliminasi anjing liar menggunakan cara dibius dan disuntik sebagaimana yang menjadi petunjuk dari organisasi dokter hewan dunia, karena terkendala dengan anggaran yang tersedia untuk kegiatan itu dalam APBD.
Sehingga, kata dia, dalam kegiatan eliminasi anjing liar menggunakan racun di daerah itu tidak akan melibatkan dokter hewan.
"Kita tetap gunakan racun dalam kegiatan eliminasi tetapi tidak dokter hewan setempat tidak akan dilibatkan dalam kegiatan itu," katanya.
Berita Terkait
Thierry Henry keluar dari platform media sosial karena "racun" rasisme
Sabtu, 27 Maret 2021 16:22 Wib
KKP ringkus penangkap ikan pakai racun di Morowali Sulteng
Selasa, 15 Desember 2020 10:32 Wib
IDI: Serum antibisa ular tersedia di puskesmas
Selasa, 17 Desember 2019 19:42 Wib
Facebook kosongkan empat gedung karena gas racun saraf
Selasa, 2 Juli 2019 10:08 Wib
Racun dipakai anak panah perusuh 22 Mei berjenis Zink Posfit
Sabtu, 1 Juni 2019 7:07 Wib
Bawaslu: politik uang "racun" dalam demokrasi
Minggu, 20 Januari 2019 14:22 Wib
Saat Kuda-Kuda Sumba Dipacu Oleh Racun
Selasa, 1 November 2016 20:42 Wib
Anak Tiri Bunuh Bapak Dengan Kopi Campur Racun Rumput
Jumat, 8 Juli 2016 9:44 Wib