Imigrasi Palu deportasi WNA asal India

id imigrasi, palu, deportasi,india

Imigrasi Palu deportasi WNA asal India

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman (kiri) dalam satu kegiatan. (Antara/Anas Masa)

Jika tidak ada aral melintang, Rabu (19/6) Rahman Thakur, WNA asal India itu akan dipulangkan ke negaranya,"
Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan India karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasia RI.

"Jika tidak ada aral melintang, Rabu (19/6) Rahman Thakur, WNA asal India itu akan dipulangkan ke negaranya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Suparman usai membuka kegiatan sosialisasi aplikasi pendaftaran antrean paspor dan penyesuaian tarif PNBP Keimigrasian yang digelar di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan, warga India tersebut terpaksa dideportasi karena terbukti bersalah memberikan keterangan palsu saat hendak diwawancarai petugas imigrasi ketika yang bersangkutan akan memperpanjang izin tinggal.

WNA itu mengaku telah menikah, namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata wanita yang semula telah dinikahi itu sebenarnya bukan istrinya, tetapi penjamin.

Karena memberikan keterangan palsu maka yang bersangkutan saat itu juga langsung diamankan di rumah tahanan sementara sambil menunggu proses pemulangan.

"Besok yang bersangkutan sudah akan dideportasi kembali ke negaranya," ujar Suparman.

Dia menambahkan, sepanjang Januari hingga medio Juni 2019 ini, Kantor Imigrasi Palu telah mendeportasi sebanyak delapan WNA yang berasal dari sejumlah negara dan WNA asal China mendominasi pelanggaran keimigrasi di daerah itu.

Sementara pada 2018 pelanggaran keimigrasi di Provinsi Sulteng terbesar mencapai 29 WNA dipulangkan ke negara mereka dan hampir semuanya berasal dari China.

Mengingat wilayah Sulteng yang cukup luas dan jarak antarkabupaten satu dengan lainnya berjauhan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di seluruh kabupaten/kota di daerah ini lebih ditingkatkan dengan melakukan koordinasi dan sinergitas bersama semua pihak terkait yang ada di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, kehadiran tim pengawasan orang asing (timpora) dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota di Sulteng sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam mengawasi masuk dan keluarnya orang asing, terutama mereka yang datang secera ilegal dan juga tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dikantonginya.