BNN Sulteng ringkus bandar dan pengedar narkoba di Tatanga

id BNN, provinsi, narkoba

BNN Sulteng ringkus bandar dan pengedar narkoba di Tatanga

Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol Suyono, MBA, tengah saat merilis pengungkapan kasus narkoba yang telah diungkap pihaknya, di kantor BNNP, di Palu, Jumat (13/9). (ANTARA/Sulapto Sali)

Hari Rabu (11/9) tim gabungan pemberantasan BNNP Sulteng, BNN Kota Palu dan BNNK Donggala, meringkus bandar dan pengedar narkoba serta penguna di wilayah Tavanjuka, Tatanga Kota Palu
Palu (ANTARA) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah meringkus lima oknum warga yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tatanga Kota Palu.

“Hari Rabu (11/9) tim gabungan pemberantasan BNNP Sulteng, BNN Kota Palu dan BNNK Donggala, meringkus bandar dan pengedar narkoba serta penguna di wilayah Tavanjuka, Tatanga Kota Palu,” kata Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol Suyono, MBA, di Palu, Sabtu.

Suyono mengatakan dalam penangkapan tersebut sedikitnya ada lima orang yang diamankan yaitu inisial MR alias M diduga bandar, M alias D diduga pengedar, A alias H diduga pengedar, R alias R pengedar, dan inisial A diduga penyalahguna. 

Dia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan narkoba, seperti uang dan barang yang diduga digunakan untuk sabu.

Barang bukti tersebut berupa 83 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dari terduga MR alias M. Tiga paket dari terduga M alias D,  48 paket dari terduga A alias H, 22 paket dari terduga R alias R 10 paket.

"Terduga A tidak ditemukan narkotika, namun bawah sajam,” jelasnya.

Baca juga : Polres Sigi ringkus tiga pelaku narkoba
Baca juga : Tujuh paket sabu dan uang diamankan dari penggerebekan di Kayumalue

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di BNNP Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Selain mengungkap narkoba di wilayah Kota Palu, pihaknya juga telah mengamankan dua terduga pelaku narkoba dari Kabupaten Tolitoli dan dua lagi dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong.***