Polda Sulteng amankan empat terduga pelaku tambang ilegal

id tambang ilegal,tambang

Polda Sulteng amankan empat terduga pelaku tambang ilegal

Kombes Pol Didik Supranoto Kabid Humas Polda Sulteng (kiri) didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, dalam jumpa pers, di Lobi Wira Dharma Brata Polda Sulteng, Rabu (15/1/2020).ANTARA/Sulapto Sali.

Kemudian, tanggal (8/1/2020) diamankan terduga pelaku RU dan TR di wilayah sama, dengan barang bukti satu unit mobil truck merek Toyota TS warna hitam dan 22 karung material pasir reff
Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Tengah mengamankan empat orang terduga pelaku tambang ilegal di wilayah setempat.

"Pelaku yang diamankan inisial YK (37) dan B (33) dari Kabupaten Sigi, kemudian RU (34) dan TR (37) dari Kabupaten Poso," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam jumpa pers di Lobi Wira Dharma Brata Polda Sulteng, Rabu.

Didik mengatakan, keempat terduga pelaku yang diamankan tersebut dari dua laporan polisi, yang diamankan di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Pakar lingkungan: setuju penutupan tambang emas ilegal

Disebutnya, penangkapan pertama terjadi pada tanggal (7/1/2020) dengan terduga pelaku YK dan BB, dengan barang bukti satu unit mobil Cerry warna putih dan 17 karung material pasir dalam bentuk reff.

"Kemudian, tanggal (8/1/2020) diamankan terduga pelaku RU dan TR di wilayah sama, dengan barang bukti satu unit mobil truck merek Toyota TS warna hitam dan 22 karung material pasir reff," ujarnya.

Baca juga: DPRD: Tambang di Parigi Moutong ganggu produktivitas pertanian

Didik mengatakan, keempat terduga pelaku tersebut ditangkap saat mengangkut hasil tambang yang diduga ilegal dari wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, dibawa ke Kota Palu.

Didik mmengungkapkan sejauh ini sudah tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi, dan dua orang diperiksa sebagai ahli.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan minerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.***