Palu (ANTARA) - Sektor konstruksi masih menjadi penyumbang terbanyak dalam kasus kematian pekerja di Indonesia yakni mencapai angka 30 persen.
Karena itu, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) dan bendahara pemda diminta memastikan bahwa para penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek pemda sudah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek.
"Kita sebagai aparatur daerah wajib membantu program nasional karena yang kita lindungi adalah warga negara dan ini mesti kita dorong supaya tertib aturan," kata Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Setdaprov Sulteng H. Mulyono, SE.Ak, MM pada Rapat Kerjasama Operasional BPJamsostek sektor jasa konstruksi di Gedung Pogombo Kantor Gubernur, Kamis (20/2).
Mendaftarkan pekerja sebagai peserta program BPJamsostek, katanya, adalah kewajiban pemberi kerja kepada penerima kerja yang sejalan dengan prinsip perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Lebih baik kehilangan satu menit dalam bekerja daripada harus kehilangan segala-galanya hanya karena mengabaikan faktor-faktor K3," katanya.
Meski sudah banyak aturan yang mengikat akan tetapi kepesertaan program di Sulteng belum signifikan karena sampai akhir 2019 baru sekitar 30% dari total angkatan kerja yang ter-cover BPJamsostek.
Mirisnya lagi ada 200-an proyek plat merah yang diduga pihak penyedia jasa konstruksi belum kunjung mendaftarkan pekerjanya hingga akhir 2019.
Dengan tidak adanya kenaikan iuran BPJamsostek atas peningkatan nilai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP 82 Tahun 2019, diharap asisten merangsang animo penyedia jasa konstruksi untuk segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
"Jangan setelah terjadi baru sadar pentingnya perlindungan kerja yang mesti hadir di saat awal," tegas asisten untuk melindungi dari resiko kecelakaan dan kematian yang membayangi pekerja.
Senada dengan asisten, BPJamsostek Cabang Palu lewat kepala bidang Amrullah mengharap peran serta PPK, KPA, PA dan bendahara sebagai ujung tombak dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan tenaga kerja proyek konstruksi di Sulteng.
"Semoga ini jadi ajang silaturahmi dan kerjasama yang baik untuk ke depan," singkatnya mewakili kepala cabang yang berhalangan hadir.
Selain dari BPJamsostek, turut jadi narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Biro Pengadaan Barang Jasa. (Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng)
Berita Terkait
Rektor UIN Palu: Semua warga Indonesia berhak mengenyam pendidikan
Kamis, 2 Mei 2024 19:08 Wib
BMKG imbau warga Sulteng gunakan masker untuk hindari dampak abu vulkanik
Rabu, 1 Mei 2024 21:43 Wib
Dampak erupsi Gunung Ruang di Palu
Rabu, 1 Mei 2024 19:52 Wib
Dua kecamatan di Parigi Moutong terendam banjir
Selasa, 30 April 2024 13:06 Wib
FKUB upayakan Sulteng sebagai daerah dengan indeks kerukunan tertinggi di Indonesia
Senin, 29 April 2024 22:09 Wib
Kementerian ATR/BPN terbitkan sebanyak 1.102 sertipikat tanah di Sulteng
Senin, 29 April 2024 6:24 Wib
ATR/BPN: Konsolidasi tanah di Palu untuk pemulihan pascabencana
Minggu, 28 April 2024 22:48 Wib
Harga bawang merah di Palu mulai turun
Minggu, 28 April 2024 21:29 Wib