Mahfud MD: Publik Bisa Sumbang Pembangunan Gedung KPK

id mk, kpk, pedagang K5

Mahfud MD: Publik Bisa Sumbang Pembangunan Gedung KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (ANTARA)

Jadi silakan saja jika publik, termasuk PKL (pedagang kali lima), ingin menyumbang pembangunan gedung KPK," kata Mahfud MD melalui sambungan telepon pada dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Selasa."
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tidak ada aturan perundangan yang melarang publik, termasuk pedagang kaki lima, untuk menyumbang pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi silakan saja jika publik, termasuk PKL (pedagang kali lima), ingin menyumbang pembangunan gedung KPK," kata Mahfud MD melalui sambungan telepon pada dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Selasa.

Pada dialog interaktif tersebut hadir sejumlah pengurus DPP Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) serta anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul.

Menurut Sekjen DPP PPKLI, Junaedi Sitorus, mereka sudah mendatangi gedung KPK di Jakarta, Senin (25/6), dan menyampaikan bantuan awal sebesar Rp1 juta kepada pimpinan KPK untuk biaya pembangunan gedung KPK.

"Kami sebagai warga negara Indonesia, memiliki niat tulus ingin membantu pembangunan gedung KPK. Kami tidak tahu politik dan tidak mencari sensasi. Tapi sebagai rakyat kami mendukung KPK yang melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

Namun niat memberi bantuan awal tersebut, menurut dia, ditolak oleh Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Juneadi menjelaskan, dana Rp1 juta tersebut merupakan patungan dari sejumlah pengurus DPP PPKLI belum merupakan sumbangan dari anggota.

DPP PPKLI, menurut dia, berencana akan membuat surat edaran kepada seluruh pengurus daerah PPKLI untuk mengumumkan kepada seluruh PKL di seluruh Indonesia agar memberikan bantuan Rp1.000 per hari.    

"Bantuan dari anggota itu akan terus kami kumpulkan guna disumbangkan kepada KPK guna membangun gedung baru yang kami dengar anggarannya Rp161 miliar," katanya.

Pada ksempatan tersebut, Ruhut Sitompul mengatakan menghargai rencana DPP PPKLI yang ingin menyumbang untuk pembangunan gedung baru KPK.    

Apalagi, kata dia, tidak ada aturan perundangan yang melarang masyarakat turut membantu pembangunan gedung pemerintah.

Ia menjelaskan, sikap Komisi III DPR RI bukannya tidak mendukung pembangunan gedung KPK tapi karena banyaknya alokasi anggaran yang membutuhkan biaya serta terbatasnya anggaran sehingga perlu dilakukan prioritas.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran pimpinan KPK mewacanakan rencana meminta bantuan kepada masyarakat untuk membiayai pembangunan gedung baru KPK, jika DPR RI tidak juga merealisasikan janjinya untuk menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK.(R024)