40 Persen Peserta BPJS Tak Bayar Premi

id bpjs

 40 Persen Peserta BPJS Tak Bayar Premi

BPJS (antara)

Palu,  (antarasulteng.com) - Sekitar 40 persen dari 1.000 perusahaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah tidak membayar premi asuransi sehingga menimbulkan kendala di kemudian hari.

Staf Promosi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Rahma Bakrie di Palu, Selasa, mengatakan, ketidak-beraturan pembayaran premi itu akan mengganggu pembayaran klaim yang diajukan karyawan ketika mengalami permasalahan kerja.

Karena itu dia mengimbau perusahaan agar membayar secara rutin premi asuransi yang dibebankan setiap bulannya.

Saat ini sekitar 30 ribu tenaga kerja di Sulawesi Tengah telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, padahal di provinsi beribu kota Palu ini terdapat jumlah angkatan kerja sebanyak 1,3 juta orang yang tersebar di 12 kabupaten dan satu kota.

Rahma Bakrie mengatakan setiap perusahaan akan dibebani 0,24 persen hingga 3,70 persen dari gaji yang diterima karyawan untuk dibayarkan di BPJS Kesehatan sesuai dengan program yang diikuti.

Dia mencontohkan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggaji karyawannya sebesar Rp1.450.000 per bulan akan dibebani Rp3.480 per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja.

Sementara untuk program jaminan hari tua akan dikenai Rp53.560 per bulan, sedangkan untuk jaminan kematian akan dibebani Rp4.350 tiap bulan.

"Sebenarnya relatif murah jika perusahaan secara rutin membayar premi tersebut," ujar Rahma.

Sebelumnya diperoleh data, sebanyak 1.100 dari 2.368 perusahaan di Sulawesi Tengah yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja belum menjadikan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Herkules menyebutkan ada 2.300 perusahaan di wilayahnya dengan 51.000-an tenaga kerja yang wajib ikut jaminan sosial tersebut.

"Namun yang aktif menjadi peserta baru 1.268 perusahaan dengan 31.325 tenaga kerja," kata Herkules.

Dia berharap dengan berubahnya status PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014, kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja ke dalam BPJS ini akan semakin meningkat.

BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya hanya akan melaksanakan tiga program yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sementara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diambil alih PT. Askes yang akan berubah nama menjadi BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan bahwa pelayanan kepada peserta Jamsostek dewasa ini semakin ditingkatkan dan diperluas, baik dari aspek kemudahan menjadi peserta maupun pelayanan klaim.(skd)