Pemprov Sulteng pertahankan UMP tahun 2021 Rp2,3 juta

id Sulteng,Sandi,Antara,Corona,Omnibus law,Cipta Kerja ,Resesi,Palu

Pemprov Sulteng pertahankan UMP tahun 2021 Rp2,3 juta

Pekerja merampungkan pembuatan ayunan bayi dari bahan rotan di salah satu sentra industri rotan di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (23//6/2020). Setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19, industri mebel rotan kembali bergairah ditandai dengan beroperasinya kembali sejumlah usaha mebel rotan dan meningkatnya pesanan. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/hp.

Dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Sulteng, Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulteng dan stakeholder terkait, kami sepakat mengambil jalan tengah dengan tidak menurunkan dan menaikkan UMP 2021

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mempertahankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 yaitu sebesar Rp2.303.711.

"Dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Sulteng, Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulteng dan stakeholder terkait, kami sepakat mengambil jalan tengah dengan tidak menurunkan dan menaikkan UMP 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus di Palu, Senin.

Pada rapat tersebut kata dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar UMP 2021 diturunkan dengan berbagai pertimbangan, namun rapat memutuskan tetap bertahan pada UMP sebelumnya.

Arnold menjelaskan keputusan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan diantaranya permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah agara UMP 2021 tidak naik seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Pertimbangan lainnya kata dia, analisis dan penjelasan berbagai pihak seperti Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai kondisi perekonomian Sulteng saat ini yang juga ikut merosot akibat pandemi COVID-19.

"Kesepakatan UMP Sulteng 2021 telah diputuskan melalui keputusan Gubernur Sulteng pada tanggal 31 Oktober," ujarnya.

Meski demikian, Arnold menyatakan memberi keleluasaan kepada pemerintah kabupaten dan kota bersama dewan pengupahan setempat dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.

"Hanya Kabupaten Sigi dan Tojo Unauna yang mengikuti UMP Sulteng 2021 karena dua daerah itu belum memiliki dewan pengupahan. Pemerintah kabupaten dan kota tidak boleh menetapkan nominal UMK di bawah UMP," tambahnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 sama dengan tahun 2020.

Penyesuaian penetapan upah tersebut juga didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," kata Menaker.

Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak COVID-19 terhadap pengupahan dan menyimpulkan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.