Polres Palu Larang Penjualan Petasan

id petasan

Polres Palu Larang Penjualan Petasan

Ilustrasi (antara)

...ukuran petasan dilarang itu yakni yang berdiameter dua inchi karena mercon dengan kaliber tersebut suaranya menggelegar dan bisa mengganggu ketertiban masyarakat.
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor Palu melarang penjualan petasan dengan ukuran tertentu di wilayahnya menjelang akhir tahun 2014 karena bisa membahayakan dan mengganggu ketertiban.

Kepala Polres Palu AKBP Trisno Rahmadi di Palu, Selasa, mengatakan ukuran petasan dilarang itu yakni yang berdiameter dua inchi karena mercon dengan kaliber tersebut suaranya menggelegar dan bisa mengganggu ketertiban masyarakat.

Saat ini penjualan petasan dan kembang api di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah ini marak mendekati perayaan Natal dan malam pergantian tahun.

Polisi juga akan melakukan razia berkala terhadap para penjual petasan itu karena diduga ada petasan melebihi ketentuan yang dijual.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berlebihan membunyikan petasan karena bisa mengganggu umat kristen yang sedang merayakan rangkaian ibadah Natal.

Untuk kembang api berdiameter lebih dari dua inci harus ada izin pembelian dan penggunaan. Biasanya penggunaan petasan tersebut untuk kepentingan hiburan atau pertunjukan.

Penjualan petasan dan kembang api sendiri diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.

Dalam perundangan tersebut dinyatakan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. (skd)