Sopir Desak DPRD Sulteng Buat Perda Angkutan

id mobil, rental

Sopir Desak DPRD Sulteng Buat Perda Angkutan

Ilustrasi-Rental Mobil (antaranews)

Olehnya, kami minta adanya pijakan hukum agar dibentuk Perda tentang hal itu
Palu,  (antarasulteng.com) - Seratusan sopir mobil sewa mendesak DPRD Sulawesi Tengah untuk membuat peraturan daerah tentang angkutan umum berplat hitam agar landasan hukumnya jelas.

"Jika kami dilarang, mau makan apa anak istri kami," kata Arfan, koordinator aksi saat menyampaikan keluhannya di DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Kamis.

Dia mengaku sejak tiga tahun silam telah menyerahkan rancangan peraturan tersebut kepada DPRD Sulawesi Tengah namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.

Arfan dan sejumlah pengusaha mobil sewa mengaku khawatir apabila angkutan mobil berplat hitam dilarang beroperasi karena dianggap liar.

"Olehnya, kami minta adanya pijakan hukum agar dibentuk Perda tentang hal itu," katanya.

Saat ini ada sekitar 1.300 sopir mobil rental yang ada di Sulawesi Tengah yang beroperasi hingga ke beberapa provinsi tetangga.

Saat ini banyak masyarakat Sulawesi Tengah memilih menggunakan jasa mobil sewa karena dianggap praktis dan bisa menjangkau pelosok-pelosok daerah di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, angkutan umum resmi hanya beroperasi pada waktu-waktu tertentu sehingga banyak masyarakat memilih menggunakan jasa angkutan lain.

Namun demikian, keberadaan angkutan berplat hitam juga sering dikeluhkan oleh sopir angkutan resmi, dan terkadang memicu bentrokan.

"Olehnya, kami meminta keadilan," kata Arfan.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah Edmond Leonard mengaku turut prihatin apabila sopir angkutan mobil plat hitam kehilangan pekerjaan.

Dia menyarankan agar perkumpulan sopir dan pengusaha mobil rental tersebut menyurat ke pimpinan DPRD Sulawesi Tengah untuk pembuatan rancangan Perda tentang angkutan.

Surat usulan tersebut nantinya akan dijadikan dasar pembuatan Perda di program legislasi daerah pada 2016.

Dia mengatakan tahun ini sudah ada tujuh rancangan perda yang akan dibahas DPRD Sulawesi Tengah sehingga usulan perda harus dibahas tahun depan.

Usai dialog tersebut, seratusan sopir pendemo membubarkan diri dengan tertib dengan kawalan petugas polisi.(skd)