222 narapidana di Lapas Palu terima asimilasi selama pandemi COVID-19

id covid 19,asimilasi,narapidana,kemenkumham sulteng

222 narapidana di Lapas Palu  terima asimilasi selama pandemi COVID-19

Aktifitas sejumlah narapidana di dalam Lembaga Pemaayarakatan (Lapas) Kelas II A Palu. Foto : ANTARA/HO/ (Erel)

Kota Palu (ANTARA) - Sebanyak 222 orang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palu, Sulawesi Tengah, menerima asimilasi selama pandemi COVID-19.

Kepala Lapas Palu, Gamal Bardi mengatakan ratusan narapidana yang mendapatkan asimilasi ini merupakan estimasi dari awal COVID.

Saat Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 diterbitkan sebanyak 128 narapidana menerima asimilasi, kemudian diganti menjadi Permenkumham nomor 32 tahun 2021, napi menerima asimilasi sebanyak 50 orang dan Permenkumham nomor 24 tahun 2021, asimilasi diberikan kepada 44 orang narapidana.

"Jadi jumlahnya sekitar 222 yang mendapatkan asimilasi, ada beberapa yang melanggar peraturan dikembalikan lagi ke dalam lapas,"tuturnya.

Menurut Gamal, jumlah narapidana yang mendapatkan asimilasi memang terus berkurang, hal itu menyusul Permenkumham yang berubah dengan beberapa persyaratannya.

"Ya memang menurun karena ada beberapa persyaratan untuk napi agar bisa menerima asimilasi, persyaratan utamanya memang harus berkelakuan baik," jelasnya.

Program asimilasi ini menurut Gamal, selain efektif mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, asimilasi sangat membantu dalam menangani kelebihan kapasitas narapidana dan tahanan yang terjadi di dalam Lapas Palu.

"Tentu ini sangat membantu, selain COVID, bisa mengurangi jumlah warga binaan kita yang saat ini over kapasitas," terangnya

"Yang dua per tiga masa pidananya di bawah 31 Desember, kemudian korupsi tidak masuk, narkoba yang lima tahun ke atas tidak masuk, jumlah asimilasi tahun ini 44 orang" tambahnya

Data Kemenkunham Sulawesi Tengah, hampir semua Rutan dan Lapas Di Palu saat ini kelebihan kapasitas narapidana dan tahanan. Tercatat, saat ini narapidana dan tahanan di Lapas Palu berjumlah 808 orang, dari jumlah kapasitas yang seharusnya hanya bisa menampung 210 orang.