Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran yang mengatur kerja dari rumah pasca-cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021," tulis SEMA tersebut yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris MA Prof. Hasbi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Surat edaran tersebut diterbitkan MA menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respons situasi terkini.
Pada prinsipnya, ujar dia, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.
Apabila dengan pertimbangan tertentu diperlukan pembagian kerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan secara selektif, dan dipastikan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja, kata Prof Hasbi.
Selain itu, pimpinan satuan kerja juga dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 tentang pelaksanaan cuti selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Berita Terkait
Pemda diminta jaga stabilitas laju inflasi usai Lebaran
Selasa, 23 April 2024 8:07 Wib
"Paket Special Lebaran" bulan ini, Honda tawarkan promo PARCEL miliki motor baru
Senin, 22 April 2024 11:25 Wib
Kiat sehat 'SANTAI' usai Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 12:03 Wib
Arus mudik dan balik Lebaran 2024 dinilai berjalan lancar
Sabtu, 20 April 2024 12:00 Wib
Harga bahan pokok di Kota Palu stabil setelah lebaran
Jumat, 19 April 2024 16:36 Wib
Tradis Lebaran Mandura di Palu
Kamis, 18 April 2024 17:14 Wib
Pemkot Palu: Lebaran Mandura ajang silaturahmi setelah Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 14:01 Wib
Penumpang di Pelabuhan Kayangan Lombok meningkat 10 persen
Rabu, 17 April 2024 9:18 Wib