Pemkab Sigi: Pemdes gunakan dana desa untuk sejahterakan warga

id Dana desa sigi,Pemkab Sigi,Bupati Sigi,Andi Ilham,Pemdes sigi,Dpmd sigi

Pemkab Sigi:  Pemdes gunakan dana desa untuk sejahterakan warga

Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melaksanakan sosialisasi pendampingan desa dalam rangka pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana desa, guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, di Sigi, Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-Dinas Kominfo Sigi

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meminta kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) di 177 desa agar mengelola dan menggunakan dana desa sebaik mungkin untuk kepentingan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.

Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sigi Andi Ilham, di Sigi, Selasa, mengatakan pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara, dan kaur-kaur harus mengikuti pedoman pengelolaan dan penggunaan dana desa yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, agar dana desa tepat sasaran dalam penggunaannya.

"Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, harus bisa melakukan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel," kata Andi Ilham dalam sosialisasi pendampingan desa dalam rangka pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana desa, guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemkab Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menghadirkan 177 kepala desa dan 177 ketua/anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dari 177 desa di kabupaten tersebut untuk mengikuti sosialisasi pendampingan desa dalam rangka pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana desa, guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Andi Ilham mengatakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 telah menetapkan prioritas program yang dibiayai lewat dana desa meliputi program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

Kemudian, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.

Kata dia, dari total 100 persen dana desa yang diterima tiap desa, pemerintah desa hanya bisa mengalokasikan 32 persen dari dana desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.

"Namun dalam pengelolaannya harus partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yaitu dengan melaporkan pertanggungjawaban setiap akhir tahun," kata Andi Ilham.

Berdasarkan data Pemkab Sigi per tanggal 20 September 2.022 pencairan dana desa di Sigi untuk 177 desa telah mencapai Rp105 miliar lebih atau 74,01 persen dari total dana desa senilai Rp142 miliar lebih.

"Pemerintah desa harus diskusikan/bermusyawarah terlebih dahulu terkait dengan apa-apa yang harus dipersiapkan dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga menjadi lebih baik, baik dari sisi kelengkapan data, kesesuaian pencatatan, hingga ketetapan waktu penyampaian pertanggungjawaban," ujarnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melaksanakan sosialisasi pendampingan desa dalam rangka pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana desa, guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, di Sigi, Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-Dinas Kominfo Sigi