Palu, (antarasulteng.com) - Seorang pemuda di Kota Palu berinisial D (22) terjebak pernikahan sejenis yang sudah dilaluinya selama sembilan bulan.
Kuasa hukum D dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Jamrin saat jumpa pers di sekertariat aliansi jurnalis independent, Rabu mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya
Jamrin menjelaskan kronologi kejadian seperti yang dituturkan kliennya D beberapa waktu lalu kepada dirinya sebagai kuasa hukum.
Berdasarkan akta pernikahan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, wanita jadi-jadian yang menjadi istri D bernama Anggeriani (22). Anggeriani alias caca ternyata bernama lengkap Toni Hariyanto.
Awalnya D yang berprofesi sebagai salah seorang petugas di salah satu SPBU Kota Palu, bertemu Anggeriani sekitar Desember 2014 di tempat D bekerja. Setelah tiga kali bertemu, D akhirnya jatuh hati kepada Anggeriani yang mengaku sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Palu.
Singkat cerita, perkenalan intens pun dilakukan selama tiga bulan lamanya. D yang merasa serius akhirnya mendatangi rumah Anggeriani untuk menyatakan keseriusannya, sekitar akhir Februari 2015.
"Namun kembali muncul masalah saat hendak melakukan pernikahan, karena Anggeriani mengaku orang tuanya ada di Makassar, sementara sang ayah sudah meninggal dunia," tutur Jamrin.
Akhirnya dengan berbagai cara, Anggeriani memberikan salah satu nomor telepon untuk dihubungi yang diakuinya sebagai keluarga. Saat dihubungi dari balik telepon, memberikan restu agar keduanya dapat dinikahkan.
"Akhirnya pernikahan dilangsungkan 26 April 2016, yang dihadiri oleh ratusan undangan," ujarnya.
Kehidupan rumah tangga pun dilalui mereka seperi keluraga baru lainnya, keinginan untuk memberikan kebutuhan batin bagi Anggeriani terus menggebu-gebu bagi D. Namun apa daya, sang istri selalu menolak ketika diminta oleh sang suami.
Alasan yang paling sering dikemukakan adalah ia terserang penyakit kanker payudara. Keharmonisan keluarga itu kemudian terusik. Keluarga D mulai merasakan ada hal yang aneh dan janggal, sehingga memaksa D untuk membuktikan alasan sang istri tersebut.
Anggeriani yang tidak kehabisan akal kembali mengaku sedang hamil kepada sang suami, dengan bukti surat keterangan dari salah satu rumah sakit swasta di Kota Palu dan kondisi perut yang sedang membuncit. Dengan alasan itu, sekitar bulan Desember 2015, Anggeriani pamit ke Makassar untuk bertemu orang tuanya.
Sepulangnya dari Makassar, perut Anggeriani tiba-tiba mengecil, yang kembali membuat pihak keluarga D terheran-heran.
"Keluarga terus memaksa D untuk membuktikan keaslian sang istri, sehingga dengan penuh keterpaksaan D akhirnya melakukannya dan mendapatkan kondisi sang istri ternyata benar berjenis kelamin laki-laki," ungkap Jamrin.
Sejak kasusnya terbongkar, Jamrin mengatakan bahwa Anggeriani telah melarikan diri dan kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulteng dengan gugatan pemalsuan identitas.
Berita Terkait
Sopir Grab di Jakbar minta paksa uang dari wanita karena mau nikah
Senin, 1 April 2024 15:56 Wib
Sulteng bertekad cegah nikah usia dini secara optimal
Rabu, 8 November 2023 16:46 Wib
KBRI Kuala Lumpur akan gelar sidang isbat nikah bagi WNI
Kamis, 6 Juli 2023 15:21 Wib
Sebanyak 78 pasangan memanfaatkan layanan nikah massal di Kota Jayapura
Selasa, 28 Februari 2023 13:57 Wib
Pemkab Bangkep gencarkan pendidikan pra-nikah untuk cegah stunting
Sabtu, 22 Oktober 2022 17:54 Wib
Sidang Terpadu Itsbah Nikah
Selasa, 30 Agustus 2022 16:43 Wib
Guru Besar UIN: Orang tua harus cegah anak nikah dini
Jumat, 26 Agustus 2022 16:13 Wib
Pemprov Sulteng ajak multi pihak kerja sama tekan pernikahan dini
Selasa, 15 Maret 2022 15:54 Wib