Menurut dia, pada pemilihan umum jumlah pemilih setiap daerah pasti bertambah, tidak terkecuali Pemilu 2024.
Dari hasil coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di setiap tempat pemungutan suara, kata dia, juga mengalami penambahan dengan total 1.174 TPS jika dibandingkan dengan Pilkada 2020 sebanyak 699 TPS.
Agus menegaskan bahwa tahapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada tahap penyusunan daftar pemilih, kata dia, PPS dibantu pantarlih supaya data yang dihasilkan lebih akurat.
Ia mengatakan bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial. Oleh karena itu, penyusunan harus dengan baik dan tepat, serta mendapat pengawasan dari badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat.
Setelah subtahapan penyusunan selesai, tahapan berikutnya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan oleh PPS yang dijadwalkan selama 2 hari, 30—31 Maret.
Setelah itu, rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh panitia penyelenggara kecamatan (PPK) dengan jadwal pelaksanaan 1—2 April 2023.
Apabila dalam penyusunan terdapat kekeliruan, lanjut dia, akan memengaruhi tahapan lainnya. Oleh karena itu, proses ini dilakukan secara cermat, akurat, dan tepat. Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara teknis terus melakukan pemantauan dan evaluasi.
"Kami tidak ingin ada cela temuan pelanggaran dari tahapan ini sehingga kami menekankan badan ad hoc (pantarlih, PPS, dan PPK) betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan aturan, dan perlu komunikasi serta berkolaborasi yang baik sesama badan ad hoc," ucapnya.
Sejak coklit hingga tahap penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), dia berharap dapat melahirkan DPT berkualitas karena hal ini sangat berdampak pada citra penyelenggara Pemilu 2024.