Menteri ATR serahkan sertifikat tanah seluas 89,01 hektare di Garut

id Menteri atr bpn,Hadi tjahjanto,Sertipikat tanah,Garut

Menteri ATR serahkan sertifikat tanah seluas 89,01 hektare di Garut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertipikat tanah komunal kepada 422 masyarakat Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Garut, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah komunal hasil kegiatan Redistribusi Tanah seluas 89,01 hektare kepada 422 warga Desa Karangwangi  Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat.

Hadi menyampaikan sertifikat tanah komunal bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat, tidak mudah diperjualbelikan, serta menutup ruang gerak oknum mafia tanah dan 'para penumpang gelap'.

"Saya turut gembira dengan diserahkan sertifikat Redistribusi Tanah yang sudah ditunggu lama, kalau kita serahkan secara bersama atau komunal tidak mudah untuk diperjualbelikan. Semuanya adalah untuk meningkatkan ekonomi," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Hadi meminta seluruh warga penerima sertifikat untuk dapat memanfaatkan tanah dengan benar. Menurutnya, pemberian aset ini bertujuan agar Reforma Agraria dapat berjalan baik dan mampu mengatasi ketimpangan pengolahan lahan.

Bupati Garut Rudy Gunawan dalam kesempatan ini menuturkan sertifikat tanah komunal dapat terwujud atas kerja keras antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dengan pemerintah daerah.



"Kami siap melaksanakan Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita bersyukur bahwa tanah yang merupakan bagian dari inti kehidupan itu akan dilakukan penyertifikatan, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah," kata Rudy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Rudy Rubijaya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya bupati yang telah berkontribusi dalam percepatan program pendaftaran tanah.

"BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) atas kebijakan beliau (Bupati Garut) sudah di-nol-kan. Terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Garut, mudah-mudahan program pendaftaran tanah di Garut dan seluruh Jawa Barat dapat kita wujudkan," ujar Rubijaya.

Dalam kesempatan ini, diserahkan pula sebanyak 132 sertipikat aset tanah instansi pemerintah, TNI, Polri dan Tanah Kas Desa.