Atnike mengatakan sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat dan direvisi, dengan lebih menyangkut upaya perlindungan dan pemenuhan HAM
Dia menjelaskan dengan dibentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melindungi saksi dan korban yang terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terorisme, perdagangan manusia, dsb. merupakan salah satu contoh peraturan tersebut
Selain itu, dia menyebutkan adanya Undang-Undang (UU) tentang KDRT, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK), Pekerja Migran, dsb. juga merupakan contoh dari perkembangan kerangka normatif HAM pasca 1998.
"Spiritnya kalau kita lihat kerangka perubahan hukumnya, seperti aiming better towards human rights and non discrimination itu sudah ada," ujarnya.
Dia juga menyebutkan sejumlah hasil dari konvensi HAM Internasional telah diratifikasi, terutama pada pemenuhan HAM yang pokok.
Menurutnya, reformasi hukum sudah sepatutnya berperspektif pada HAM, dan tidak hanya menyasar pada UU Pidana HAM.
"Kalau merujuk apa yang diatur di dalam konstitusi, sudah seharusnya negara meletakkan HAM menjadi salah satu landasan nilai hukum," kata Atnike Sigiro.