Pj Bupati Parigi sebutkan KLHS dokumen penting dalam rencana pembangunan

id RPJPD, KLHS, lingkungan hidup, dlh, pemkabparimo, Pj Bupati Parigi Moutong, pembangunan daerah, Sulawesi Tengah

Pj Bupati Parigi sebutkan KLHS dokumen penting dalam rencana pembangunan

Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo menyampaikan sambutannya pada kegiatan konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Parigi, Selasa (24/10/2023). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Richard Arnaldo menyebutkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan dokumen penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
 


"KLHS merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan rambu-rambu guna menghindari dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan," kata Richard saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan konsultasi publik penyusunan KLHS di Parigi, Selasa.


 


Menurut dia, pembangunan berkelanjutan oleh pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek lingkungan yang kemungkinan timbul dari aktivitas pembangunan.


 


Sehingga dokumen ini sangat erat kaitannya dengan rencana pembangunan jangka panjang, yang mana dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 wajib menyertakan KLHS.


 


"Tujuan objek penyelenggaraan KLHS untuk menginterpretasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan kebijakan, rencana program," ujarnya.


 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong Siti Maryam Tagunu mengemukakan, penyusunan KLHS meliputi kegiatan pengkajian kegiatan pembangunan berkelanjutan yang mencakup identifikasi dan pengumpulan data pendukung untuk KLHS, serta analisis data capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) daerah.


 


"Penyusunan dokumen ini berlangsung selama 90 hari kerja, dan kami berupaya memaksimalkan waktu yang ada," katanya.


 


Dikemukakannya, pelaksana kegiatan terdiri dari atas tiga komponen utama diantaranya kelompok kerja terdiri dari pejabat atau staf perangkat daerah Parigi Moutong, pemerhati lingkungan, dan unsur lainnya.


 


Selanjutnya tim ahli atau pakar KLHS yang akan mengarahkan dan memandu setiap tahapan kegiatan serta melakukan serangkaian analisis yang diperlukan sesuai kebutuhan penyelesaian kegiatan.


 


"Komponen ke tiga yang terlibat yakni pemangku kepentingan diantaranya pimpinan perangkat daerah, unsur elemen masyarakat, pers dan pihak-pihak lainnya," tutur Maryam.