Pengamat Politik: Aparat tidak netral di pemilu harus diberi sanksi tegas

id Pemilu 2024,netralitas aparat keamanan,Pilpres 2024,pengamat,politik

Pengamat Politik: Aparat tidak netral di pemilu harus diberi sanksi tegas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan saat menjadi pemimpin upacara Apel Siaga dan Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024, di Bandarlampung, Senin (23/10/2023). (ANTARA/HO-Pemkot Bandarlampung)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasis Raharjo Jati menilai aparat keamanan yang terbukti tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 harus diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

"Langkah tegas mungkin bisa sanksi teguran hingga mungkin sanksi penundaan kepangkatan," kata Wasis di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa aparat keamanan hanya perlu fokus pada konsolidasi terkait pengamanan dan kelancaran distribusi logistik pemilu ke berbagai daerah di Indonesia.

Menurut dia, jika aparat melaksanakan dua poin tersebut, maka sudah membuktikan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Apabila aparat fokus pada pengamanan dan kelancaran distribusi logistik pemilu, maka itu sudah cukup membuktikan aparat netral," ujarnya.

Dia menekankan bahwa peran pembina aparatur di masing-masing instansi perlu lebih intensif dalam mengawasi kinerja jajarannya. Selain itu menurut dia, peran inspektorat juga perlu lebih responsif dalam menindaklanjuti temuan2 dugaan ketidaknetralan aparat.

Sebelumnya, beredar surat terkait pakta integritas seorang penjabat kepala daerah yang ditanda tangani aparat keamanan. Dalam pakta integritas tersebut, salah satu poinnya terkait komitmen memenangkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.