Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan para profesional yang belum melaporkan harta maupun aset
untuk kepentingan perpajakan merupakan target peserta program amnesti
pajak (tax amnesty) periode tiga.
"Kesempatan hanya tinggal tiga bulan, dari sisi jumlah partisipan,
kita berharap dari profesional maupun sektor formal lainnya," kata Sri
Mulyani di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menjelaskan untuk periode amnesti pajak selanjutnya,
otoritas pajak akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu guna menggaet
peserta baru dari profesi maupun sektor tertentu yang belum mengikuti tax amnesty.
Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan setelah melalui evaluasi
dalam tujuh bulan pelaksanaan amnesti pajak dan secara spesifik
diupayakan kepada WP potensial yang bisa berkontribusi secara langsung
kepada penerimaan negara.
"Kita akan lakukan berdasarkan data yang kita miliki di 2016 dan
2017. Segmen mana yang harus dilakukan juga berdasarkan kemampuan untuk generate penerimaan pajak, karena di 2017 kita membutuhkan pajak yang cukup tinggi," katanya.
Ia memastikan profesi maupun sektor tertentu yang menjadi target peserta tax amnesty tersebut merupakan WP yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak.
"Untuk segmen kegiatan yang memang formal dan selama ini
potensinya masih kecil, apakah dari pertambangan, perikanan atau
kegiatan ekonomi berdasarkan struktur produksinya. Kita akan coba
melakukan itu," ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan sektor UMKM juga menjadi sasaran untuk
menjadi peserta program amnesti pajak pada periode tiga, namun bukan
lagi menjadi fokus utama, karena tarif untuk UMKM yang flat selama tiga
periode amnesti pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga
berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember 2016, jumlah
Surat Pernyataan Harta yang telah disampaikan oleh WP mencapai 638.033
dengan jumlah Surat Setoran Pajak yang diterima sebanyak 670.625.
Sedangkan, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak mencapai
616.372.
DJP juga memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam
negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari
hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar
negeri sebesar 10 persen.
Berita Terkait
China jawab kekhawatiran Menkeu AS soal kelebihan suplai mobil listrik
Rabu, 10 April 2024 9:27 Wib
Sri Mulyani bahas inisiatif JFHTF dengan Uni Eropa
Jumat, 1 Maret 2024 11:17 Wib
Menkeu bertemu Presiden Bank Dunia guna bahas kerja sama
Jumat, 1 Maret 2024 7:37 Wib
Menkeu sampaikan kinerja positif APBN saat pertemuan dengan Australia
Jumat, 1 Maret 2024 7:34 Wib
Menteri Keuangan: APBN harus dikelola secara akuntabel
Rabu, 21 Februari 2024 11:17 Wib
Menkeu jelaskan soal blokir anggaran K/L Rp50 triliun
Rabu, 14 Februari 2024 19:06 Wib
Menkeu: Ekonomi RI mampu tumbuh baik di tengah proyeksi perlambatan
Rabu, 7 Februari 2024 16:30 Wib
Menkeu laporkan pelaksanaan APBN 2024 kepada Presiden
Jumat, 2 Februari 2024 15:55 Wib