KPK tangkap Bupati Buton Samsu Umar

id Buton

KPK tangkap Bupati Buton Samsu Umar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (antaranews)

Samsu Umar menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar.
Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun yang sejak Oktober 2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Kami tangkap hari ini di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sekitar pukul 17.30 WIB saat yang bersangkutan turun dari pesawat dalam perjalanan dari Kendari ke Cengkareng," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Febri menjelaskan tim KPK sudah diturunkan di Kota Baubau dan juga di Jakarta pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Samsu, pada Selasa (24/1).
   
"Hasil koordinasi sejak kemarin menyatakan tindakan hukum yang dipilih adalah penangkapan yang bersangkutan pascaputusan praperadilan (Bupati Buton, red.)," katanya.

Ia mengatakan KPK punya waktu 1X24 jam untuk melakukan pemeriksaan untuk memutuskan tindakan hukum berikutnya terhadap Samsu.

"Untuk penangkapan ada batas waktu maksimal 1x24 jam apakah akan dilakukan penahanan atau tidak akan diputuskan dalam rentang waktu tersebut," ucap Febri.

Samsu yang mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu tiba sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa masuk petugas ke dalam gedung KPK.

Samsu telah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Samsu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar terkait dengan Pilkada Buton pada Agustus 2011. 

Pada putusan pertama, KPU Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, maka KPU pun melakukan pemungutan suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK.

Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait dengan permohonan keberatan. Namun, Samsu hanya memberikan Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.

Pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut.

Akil Mochtar dalam perkara itu sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.