Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengampanyekan program registrasi ulang kartu prabayar kepada warga pada hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta, Minggu.
"Siapa di sini yang belum registrasi? Siapa yang tahu caranya? Ayo netizen asyik supaya registrasi kartu prabayarnya, kalau tidak maka pada Februari 2018 akan dilakukan pemblokiran secara bertahap," kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman Jakarta.
"Jangan menyerah kalau sekali dua kali gagal dicoba terus," katanya dalam acara yang dihadiri oleh warga, komunitas warganet, penyedia layanan kartu prabayar dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu.
Usai acara, Rudiantara menyatakan bahwa saat ini sudah lebih dari 40 juta nomor prabayar yang melakukan registrasi ulang dari total sekitar 300 juta nomor prabayar.
"Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai 300 juta berarti satu orang punya dua kartu, ya kita beri toleransi jadi tiga kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card tidak ada yang melarang, tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di gerai bagi masyarakat yang punya empat nomor ke atas," kata Rudiantara.
Menurut Rudi, data induk itu nantinya bermanfaat bagi operator, membantu mereka mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik.
"Untuk masyarakat, dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga, mau tidak menerima SMS 'mama minta pulsa' atau tawaran kredit? Kan tidak, jadi ya sudah bisa didaftarkan. Kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hapal NIK dan nomor KK, bahkan kalau sudah baca juga bisa keseleo di SMS, jadi bisa coba lagi," tambah dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018.
Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.
NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.
Bila sampai 28 Februari 2018 pengguna belum melakukan registrasi, maka mereka akan diberi waktu 15 hari sebelum diblokir melakukan panggilan keluar dan pengiriman SMS.
Beberapa pekan setelah itu tidak bisa menggunakan koneksi Internet dan jika sudah lewat 28 April 2017 belum juga melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total.
Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler yang beredar di Indonesia, yang penduduknya sekitar 260 juta. (sd)
Berita Terkait
Rudiantara diharapkan bisa tampil lebih visioner di PLN
Selasa, 10 Desember 2019 7:45 Wib
PKS berikan tiga pesan kepada Dirut PLN Rudiantara
Selasa, 10 Desember 2019 7:41 Wib
Rudiantara, dari Menkominfo kembali urus PLN
Senin, 9 Desember 2019 20:38 Wib
Menkoinfo: Pemerintah akan resmikan Palapa Ring pada Senin
Minggu, 13 Oktober 2019 14:53 Wib
Menkominfo berencana temukan Lion Air Group dengan AWS
Jumat, 20 September 2019 5:56 Wib
Menkominfo: "cloud" dapat tarik investasi asing ke Indonesia
Kamis, 5 September 2019 18:56 Wib
Pemerintah terus laukan koordinasi buka penuh internet di Papua
Kamis, 5 September 2019 18:54 Wib
Kominfo sediakan platform cari kerja lewat Simonas
Kamis, 5 September 2019 18:53 Wib