Dua Warga China Di Palu Melanggar UU Keimigrasian

id imigrasi

Dua Warga China Di Palu Melanggar UU Keimigrasian

Petugas Imigrasi Palu, Helmy sedang memeriksa salah satu dari dua warga China yang ditangkap petugas Senin (13/11) di Desa Labuan, Kabupaten Donggala. (Foto Antara/Anas Masa)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman mengatakan dua warga Negara China yang ditangkap petugas imigrasi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.

"Zaiming dan Qiuguan menyalagunakan izin tinggal," katanya di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan kedua warga China itu masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, tetapi ternyata justru mereka bekerja.

Saat ditangkap petugas, kata dia, keduanya sedang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak dalam usaha sabut kelapa di Desa Labuan, Kabupaten Donggala.

Ia mengatakan segera mendeportasi kedua warga China tersebut.

Menurut dia, ini merupakan dampak dari kebijakan bebas visa yang diberikan kepada sekitar 169 negera, termasuk di dalamnya China (Tiongkok).

Karena itu, jajaran imigrasi bersama-sama dengan Tim Terpadu Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada di semua kabupaten/kota di Provinsi Sulteng ke depan ini akan lebih mengaktifkan pengawasan di masing-masing daerah.

Kebijakan bebas visa harus diikuti pula dengan peningkatan pengawasan, sebab akan semakin banyak orang asing yang datang ke Indonesia.

"Nah peluang ini biasanya dimanfaatkan orang asing masuk dengan visa wisata, tetapi melakukan kegiatan bisnis dan bekerja seperti apa yang sudah terjadi selama ini," kata dia.

Semua orang asing yang kita tangkap dalam beberapa pekan ini baik dari petugas imigrasi sendiri maupun Timpora, masuk dengan visa wisata, tetapi bekerja dan berdagang.

Dia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mulai mengerti dan memahami dengan tugas-tugas keimigrasian.

Dari beberapa warga asing yang ditangkap petugas, berawal atas informasi dari masyarakat. Seperti dua warga China yang ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Palu di Kabupaten Donggala beberapa hari lalu, itu atas laporan dari masyarakat.

Petugas begitu mendapat informasi langsung menuju ke tempat mereka bekerja. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Palu dan rencananya setelah semua proses sudah rampung akan mendeportasi mereka. (skd)