Panwas Parimo kabulkan sebagian permohonan pasangan Annas

id Parimo, panwas, Annas,sengketa

Panwas Parimo kabulkan sebagian permohonan pasangan Annas

Pasangan Annas menghadiri sidang sengketa pilkada dengan KPU Parigi Moutong di Parigi, Jumat (23/2) (Antaranews Sulteng/Ridwan)

Pasangan Annas gagal bekrompetisi di Pilkada Parigi Moutong lewat jalur independen
Parigi, 23/2 (Antara) - Panitia Pengawas Pilkada Parigi Moutong dalam sidang ajudikasi sengketa pilkada antara pasangan Anwar H Saing/Asrudin (Anas) sebagai pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong sebagai termohon, mengabulkan sebagaian permohonan pasangan Annas. 

Ketua Panwaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswat usai membacakan putusan di Parigi, Jumat petang mengatakan bahwa pemohon mengajukan beberapa tuntutan kepada KPU sebagai termohon.

Keputusan sidang ajudikasi ini hanya sebagian tuntutan yang dikabulkan yakni memerintahkan kepada KPU sebagai termohon untuk membatalkan berita acara rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di tingkat Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 8 Februari 2018.

Selanjutnya, memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual kembali terhadap dokumen syarat hasil perbaikan pencalonan perseorangan,dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini.

"Sementara tuntutan agar pasangan ANNAS ditetapkan mejadi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Parigi Moutong tidak dikabulkan Panwaslu setempat," ujar Muhlis.

Sebelumnya, Panwaslu telah menerima dan dilakukan registrasi laporan pasangan Anwar H Saing/Asrudin tertaggal 12 Februati 2018, dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 maka proses penyelesaian sengketa dilaksanakan dalam durasi selama 12 hari.

Dalam proses penyelesaian musyawarah sengketa ini terdiri atas dua mekanisme, yang pertama telah dilakukan mediasi sebanyak dua kali kemudian, sidang ajudikasi.

Muhlis menjelaskan, setelah putusan melakukan verifikasi faktual kembali ditetapkan pada sidang ajudikasi ini, maka KPU wajib menindak lanjutinya dengan rens waktu selama tiga hari.

Panwaslu, katanya, tidak bisa membeikan jawaban pasti apakah pasangan Anwar H Saing/Asrudin berpeluang lolos sebagai kandidat pada Pilkada di kabupaten itu.

"Pada intinya bahwa masih ada rens waktu diberikan kepada KPU untuk menjalankan keputusan ini," ujarnya.

Sementara, ditemui di tempat yang sama, Anwar H Saing belum bisa memberikan keterangan banyak.

"Langkah selanjutnya kami menunggu KPU dan kami berkoordinasi dengan seluruh tim kami," katanya.

Pada penetapan Pasangan calon yang digelar di ruang rapat KPU Parigi Moutong beberapa waktu lalau, pasangan bakal calon Anwar H Saing/Asrudin ini yang mendaftar melalui jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos sebagai calon Bupati dan wakil Bupati karena pasangan ini hanya mampu mengumpulkan sebanyak 19.792 dukungan.

Sementara, Syarat dukungan melalui foto copy KTP sebagaimana ditetapka dalam aturan minimal 25.580 dukungan.

Sidang sengketa Pilkada digelar oleh Panwaslu ini diwarnai dengan aksi damai oleh pendukung pasangan Anwar H Saing/Asrudin dan dijaga ketat aparat kepolisian setempat,