Setoran PBBKB Pertamina capai rp 45,1 miliar

id Pertamina

Setoran PBBKB Pertamina capai rp 45,1 miliar

Dokumen, Situasi pengisian BBM di SPBU 74.94205 Jalan Diponegoro Palu Barat terlihat lengang. SPBU itu di tetapkan PT. Pertamina Persero Sulawesi Tengah (Antarasulteng/Moh. Ridwan)

Pajak ini naik 19 persen pada triwulan III 2017, sehingga sumbangan pajak PBBKB pertamina bisah mendongkrak pendapatan daerah
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) PT. Pertamina Persero pada 2017 ke pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah mampu mencapai sekitar Rp45,1 miliar.

"Pajak ini naik 19 persen pada triwulan III 2017, sehingga sumbangan pajak PBBKB pertamina bisah mendongkrak pendapatan daerah," jelas Unit Manager Communication and CSR MOR VII Pertamina wilayah Sulawesi, M. Roby Hervindo melalui keterangan tertulisnya, Rabu.

Roby memaparka, meningkatnya kontribusi pajak dibidang bahan bakar ini lantaran konsumsi Bahan Bakar Khusus (BBK) di enam provinsi di wilayah sulawesi ini cukup meningkat tajam khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax series dan pertalite sebesar 195 persen atau 87,4 kiloliter dibanding tahun sebelumnya hanya 33,7 kililiter.

Belum lagi, tarif pajak penjualan produk BBK jenis Pertalite, Pertamax, Dex, Dexlite, Pertamax Plus mencapai 7,5%. Sedangkan tarif pajak penjualan BBM penugasan Premium dan BBM Subsidi seperti Solar dan Solar Industri sebesar 5%.

Pada 2017 juga konsumsi BBM jenis premium ditingkat masyarakat hanya sekitar 23 persen, angka ini dinilai turun dibanding tahun 2016.

?Pajak penjualan Pertalite di Sulawesi pada 2017 menyumbang 21,18% atau meningkat 14% dibanding tahun sebelumnya," jelasnya.

Menurut Roby, naiknya sumbangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini ikut membantu menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Tengah.

"Hal ini terjadi karena sebagian konsumen beralih dari Premium ke Pertalite dan Pertamax," ujar, Roby.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, melalui pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor PT Pertamina Persero MOR VII kepada pemerintah daerah di enam provinsi wilayah Sulawesi pada Triwulan III 2017 sebesar Rp 308 miliar.

?Kami berharap dapat terus menjaga sinergi dengan pemerintah daerah untuk berkontribusi bagi pembangunan dan masyarakat melalui pembayaran pajak,? tutur, Roby.