Nihil remisi Waisak 2018 di Sulteng

id remisi,kemenkumham,sulteng

Nihil remisi Waisak 2018 di Sulteng

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Abdul Hany (Antaranews Sulteng/Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Palu (Antaranews Sulteng) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mengeluarkan remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Waisak 29 Mei 2018 karena tidak ada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Budha.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Abdul Hany yang dihubungi di Palu, Senin, mennyebutkan bahwa di wilayah Sulteng terdapat 2.960 warga binaan pemasyarakatan (Warbinpas) namun tidak ada yang mendapatkan remisi Waisak 2018 karena tidak ada yang beragama Budha.

Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup). 

Berkekuatan hukum tetap bagi Narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik. 

Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari Narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut.

Baca juga: 18 narapidana se-Sulteng terima remisi Hari Raya Nyepi

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. 

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi terdiri atas tiga bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan Remisi Tambahan. 

Baca juga: Imlek 2018 di Sulteng tanpa remisi khusus narapidana