Gubernur harap bank Sulteng beri kelonggaran debitur

id bank,sulteng,gubernur

Gubernur harap bank Sulteng beri kelonggaran debitur

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menandatangani berita acara pelantikan yang didampingi komisioner independen Bank Sulteng Karim Hangi (kanan). (Antaranews/Humas Pemprov Sulteng)

Jangan sampai mencekik dan menyengsarakan di saat-saat masyarakat mau bangkit
Palu, (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berharap agar manajemen bank pembangunan daerah (BPD) atau PT Bank Sulteng, dapat memberi kelonggaran atau kelunakan bagi para debitur, yang meminjam dana di bank.

"Jangan sampai mencekik dan menyengsarakan di saat-saat masyarakat mau bangkit, berdikari dari keterpurukan setelah bencana yang lalu," harap gubernur dalam siaran persnya, Selasa.

Hal tersebut juga disampaikan Gubernur Longki Djanggola melantik direktur operasional PT Bank Sulteng Salma Butudoka periode 2018-2021, di ruang kerja gubernur, Senin (19/11).

Pelantikan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PB Bank Sulteng pada 12 april 2018, dan `fit and proper? otoritas jasa keuangan (OJK) Sulteng.

Menurut gubernur, tidak perlu lagi ada keraguan dari hasil pelantikan itu, karena hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan.

Bank Sulteng sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan, memiliki peran yang strategis dalam mendorong perkembangan ekonomi masyarakat.

Gubernur berharap pelantikan itu dapat menjadi titik masuk guna meningkatkan profesionalitas manajemen perusahaan sebagai bank pembangunan daerah yang sehat, maju, besar, terdepan, dan dapat dipercaya nasabah.

"Bisa dibanggakan dan diandalkan dalam mengelola berbagai jenis dana yang dititipi oleh para nasabahnya, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat pada umumnya," harap gubernur.

Khusus di masa transisi pemulihan Sulteng kata gubernur, bank Sulteng dapat memposisikan diri sebagai mitra pemerintah daerah, dalam percepatan pemulihan ekonomi daerah dan ekonomi masyarakat.

Pelantikan direktur operasional Bank Sulteng berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.