Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemukakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dapat membantu menyosialisasikan pemilu 2019.
"Ya, semua kelompok masyarakat, organisasi sipil, parpol dan pemerintah daerah dapat menyosialisasikan pemilu 2019," Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Palu, Sabtu.
Sahran Raden mengemukakan, tidak jadi masalah, bila pendamping PKH membantu penyelenggara pemilu untuk menyosialisasikan pemilu kepada masyarakat, dengan tujuan peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu 2019.
Bahkan, sebut Sahran, namun pendamping PKH harus memberikan informasi yang benar, informasi yang baik mengenai pemilu kepada masyarakat.
"Ndak masalah, sepanjang memang memberi informasi yang benar dan baik terhadap informasi pemilu di masyarakat," kata Akademisi non-aktiv IAIN Palu itu.
Mantan Ketua Ansor Sulteng itu mengakui bahwa, KPU perlu mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi relawan dalam gerakan voluntirisme elektoral atau relawan pemilu untuk menyukseskan Pilpres dan Pileg 2019.
"Gerakan ini untuk meminimalisasi golput dan penyebaran hoax pada pesta demokrasi tersebut," sebut dia.
Ia menjelaskan gerakan voluntirisme elektoral merupakan aktivitas kesukarelawanan dari warga negara dalam proses pemilu. Hal ini dimaksudkan untuk memajukan praktek demokrasi elektoral dengan adanya keterlibatan aktif (active engagement) dari setiap individu pemilih.
Kekuatan voluntirisme elektoral, menurut dia, dapat menyelamatkan pemilu dari ancaman abstensi atau non-voting behavior. Etos dari voluntirisme elektoral adalah meningkatkan kualitas Pemilu 2019 dari sisi partisipasi publik.
"Voluntirisme elektoral mewujudkan kedaulatan pemilih atas pilihan politiknya sendiri. Oleh karena itu, semangat voluntirisme elektoral harus dimiliki oleh siapapun dalam pemilu," sebut dia.
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen juga tidak mempermasalahkan pendamping PKH menyosialisasikan pemilu 2019, agar pemilu semakin dekat dan di kenal oleh masyarakat.
"Kalau menyosialisasikan pemilu boleh. Tetapi pendamping PKH harus memperhatikan kode etik yang telah diatur secara internal mengenai pendamping PKH itu sendiri," sebut dia.
Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 huruf I dan J disebutkan bahwa dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.
Kemudian, dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain.
Berita Terkait
Tujuh KPU kabupaten di Provinsi Sulteng tetapkan caleg terpilih Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
KPU Parigi Moutong butuh 115 orang PPK bantu selenggarakan pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 18:56 Wib
KPU Kabupaten Sigi perpanjang pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
KPU Kabupaten Sigi tunda penetapan anggota DPRD terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 27 April 2024 11:44 Wib
KPU Parigi Moutong: Syarat calonperseorangan untuk pilkada 27.768 dukungan
Rabu, 24 April 2024 15:54 Wib
KPU Sigi pastikan siap hadapi dan sukseskan Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 15:53 Wib
KPU: Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:58 Wib
KPU Parimo buka sayembara maskot dan jingle pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 17:12 Wib