Longki: hoax itu merusak nama baik pemprov dan pribadi

id Sulteng,Pemprov Sulteng,Fitnah,Kepolisian

Longki: hoax itu merusak nama baik pemprov dan pribadi

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (tengah) berbincang dengan Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto (kiri) mengenai berita hoax terhadap dirinya usai memimpin acara deklarasi kebangsaan di ruang polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin petang (20/5). (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

Ia hanya ingin memberi efek jera terhadap para pelaku pembuat dan penyebar berita hoax agar kasus yang serupa tidak terulang di kemudian hari.
Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta pihak kepolisian mengusut kasus fitnah terhadap dirinya hingga tuntas dan menemukan pelaku pembuat dan penyebar berita hoax yang ia nilai telah merusak nama baik Pemerintah Provinsi Sulteng dan dirinya secara pribadi.

"Sebagai Gubernur Sulteng saya mohon dalam kesempatan ini, kasus tersebut harus tuntas," pintanya di depan Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto dalam acara deklarasi kebangsaan di ruang polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin petang (20/5).

Longki tidak ingin kasus yang telah dilaporkan ke Polda pada Senin siang itu berlalu begitu saja dan para pelaku pembuat dan penyebar berita bohong yang mencatut namanya itu bebas berkeliaran.

Mengingat berita hoax yang berisi dirinya membiayai aksi people power di Sulteng yang kemudian dicaplok oleh pelaku pembuat dan penyebar berita hoax di salah satu media cetak di Sulteng itu telah mencemari nama baik Pemprov Sulteng dan dirinya secara personal.

"Kasus ini harus tuntas, harus terbukti dan harus dibuka ke permukaan. Jangan sampai ini diabaikan karena sudah beredar di luar sana bahwa yang membuat berita hoax itu katanya berteman dengan aparat," ucapnya.

Secara tidak langusung peristiwa itu juga telah mencoreng nama baik institusi kepolisian di Sulteng.

"Jadi saya ingin bukti hari ini bahwa pembuat hoax itu harus kena jerat hukum khususnya UU (Undang-undang) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena berita hoax ini sudah menyebar dan luar biasa dampaknya. Kasus ini harus selesai hingga tuntas,"kesalnya.

Ia hanya ingin memberi efek jera terhadap para pelaku pembuat dan penyebar berita hoax agar kasus yang serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sebelumnya pada hari yang sama pada Senin siang, Longki yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu telah melaporkan pelaku penyebar berita bohong atau hoax yang menyebut dirinya membiayai aksi people power di Sulteng ke Kepolisian Daerah Sulteng.

“Di sini ada beberapa orang yang kami laporkan dengan inisial DQ, MH dan YB. Profesinya ada satu politikus dan yang dua itu profil di FB (facebook) belum bisa kami lacak. Dari tiga orang itu salah satunya politisi di DPRD Sulteng yang kami duga kuat jelas-jelas sangat aktif menyebarluaskan berita bohong tersebut ke grup-grup WhatssApp, media sosial baik facebook dan lain sebagainya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sulteng, Mohammad Haris Kariming.

Haris didampingi sejumlah staf humas Pemprov Sulteng mewakili Gubernur Sulteng melaporkan ke Polda Sulteng beberapa oknum nama  yang diduga kuat telah melakukan penyebar luas berita bohong atau hoax yang  ia nilai sangat provokatif dan menyebabkan ujaran kebencian di kalangan masyarakat maupun kepada Gubernur Sulteng secara pribadi dengan tuduhan melanggar pasal Undang-Undang ITE dan pecemaran nama baik.

“Bapak Longki L Djanggola selaku Gubernur Sulawesi Tengah diambil keterangannya dan sudah diterima bukti laporan pengaduannya dan akan ditindaklanjuti dengan beberapa tahap sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng,”katanya.

Haris mengatakan selain Gubenur Sulteng, sejumlah elemen juga  akan melaporkan para terduga penyebar berita bohong atau hoax tersebur sebagai tindak lanjut dari laporan Gubernur Sulteng sebelumnya.

“Selanjutnya mungkin besok secara resmi akan ada beberapa elemen yang akan melaporkan lagi, itu tindak lanjut dari pengaduan bapak Gubernur ini. Yang pertama kami dari Pemda Sulteng, kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh bapak gubernur yaitu biro hukum dan dari DPD Gerindra Sulteng dan ada juga dari elemenn masyarakat yang sudah diberikan surat kuasa tadi dan terakhir dari Harian Mercusuar juga akan melapor karena media tersebut sangat dirugikan,”ujarnya.

Haris menjelaskan dirinya telah menjelaskan kepada penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulteng alasan beberapa elemen ikut melaporkan langsung kasus itu disebabkan Longki Djanggala tidak hanya jabatan Gubernur Sulteng namun juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah.