Forum anak korban bencana tolak pernikahan anak

id Palu,Pasigala,Sigu,Sigi,Donggala,Sulteng

Forum anak korban bencana tolak pernikahan anak

Forum anak dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala membacakan deklarasi penolakan pernikahan usia anak-anak dalam acara deklarasi dan kampanye tolak pernokahan usia anak-anak di Lapanga Vatulemo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (7/7). (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

Kalau kita sebagai orang tua gagal melindungi anak-anak kita dari pernihan di usia anak-anak  maka bangsa ini bisa gagal dalam melindungi ancaman-ancaman dari luar
Palu (ANTARA) - Banyaknya dampak negatif dari pernikahan usia dini mendorong anak-anak korban bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala mendeklarasikan penolakan pernikahan usia dini di Lapangan Vatulemo Kota Palu.

Deklarasi itu diinisiasi oleh orginisasi non pemerintah, Internasional Save The Children melalui Yayasan Sayangi Tunas Cilik Indonesia.

Pasca gempa 28 September 2018, marak terjadi pernikahan dini di tiga daerah tersebut.

Direktur Internasional Save The Children perwakilan Sulawesi Tengah Dino Satriwa di Palu, Minggu, menegaskan anak-anak tidak boleh dipaksa menikah apalagi jika usia mereka masih belia.

"Kita mengkampanyekan hak perlindungan terhadadap anak, salah satunya dengan mendeklarasikan penolakan pernikahan di usia anak-anak. Tujuannya untuk memberikan semangat agar mereka bangkit dan terus menggapai masa depannya sebagai generasi muda," ujarnya.

Menurutnya orang tua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah anak-anak menikah di usia dini. Mengingat orang tua berada di lingkaran utama dalam suatu keluarga.

"Pemenuhan aspek terhadap perlindungan anak di Pasigala pasca bencana mulai berjalan baik. Olehnya mari kita kampanyekan dan deklarasikan stop pernikahan di usia anak-anak," ucapnya.

Baca juga : Pernikahan dini dikalangan pengungsi mulai marak

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhammad Nizam yang hadir dalam kesempatan itu sangat mendukung upaya menghentikan pernikahan anak-anak dengan mendeklarasikan dan mengkampanyekan stop pernikahan  di usia anak-anak oleh seluruh pihak.

"Kalau kita sebagai orang tua gagal melindungi anak-anak kita dari pernihan di usia anak-anak  maka bangsa ini bisa gagal dalam melindungi ancaman-ancaman dari luar," katanya.

Ia menjelaskan banyak hal yang saat ini menghantui dan mengancam masa depan anak-anak di Indonesia terutama di Sulawesi Tengah.

"Semakin banyak anak-anak yang terancam masa depannya akibat peroembangan tekonologi informasi, miras (minuman keras) dan narkoba,"terangnya.

Olehnya ia mengajak seluruh orang tua dan  instansi pemerintah serta lembaga atau yayasan yang peduli terhadap perlindungan anak agar berjibaku melindungi mereka dari ancaman-ancaman tersebut.

Baca juga :  Perkawinan dini di Sulteng cukup mengkhawatirkan

Ada lima poin yang dideklarasikan oleh anak-anak di Pasigala melalui forum anak dalam cara kampanye dan deklarasi stop pernikahan di usia anak-anak tersebut.

Lima poin itu yakni masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri pemerintah daerah, organisasi atau lembaga, organisasi perempuan, keagamaan, dunia usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, lembaga pemerhati anak, pemuda dan forum anak meyakini bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa. 

Dua, pernihakan usia anak adalah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. 

Tiga, pernikahan usia anak merenggut masa bahagia anak untuk bermain, belajar dan berkreasi

Empat, pernihakan usia anak melanggengkan anak-anak dan perempuan hidup dalam lingkaran kemiskinan dan meningkatkan kerentanan. 

Lima, pernikahan anak merintangi terwujudnya ketahanan keluarga dan ketahanan bangsa dan negara.