KPK Sita Properti Djoko Di Subang

id KPK, simulator, Djoko

KPK Sita Properti Djoko Di Subang

Djoko Susilo (ANTARA/Wahyu Putro A))

Jakarta, (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset di Subang, Jawa Barat, milik Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011.

"Saya mendapat informasi bahwa KPK menyita aset milik DS (Djoko Susilo) berupa tanah dan bangunan berupa vila di kawasan Subang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Nilai keseluruhan aset Djoko yang disita menurut Johan hingga kini Rp70 miliar.

"Terakhir total yang disita KPK dari DS antara Rp60-Rp70 miliar termasuk bus dan tanah," tambah Johan.

Menurut Johan, penyitaan tersebut diperlukan agar KPK punya data bila di pengadilan jaksa KPK mengajukan ganti rugi.

"Maksud penyitaan dalam konteks pengusutan kasus, penegak hukum harus punya data kalau ada ganti rugi yang dituntut, disita artinya bukan dirampas tapi agar aset itu jangan diperjualbelikan dulu sampai ada putusan hakim tersangka bersalah atau tidak," ungkap Johan.

Pekan lalu KPK menyita properti Djoko di perumahan Harvestland Jalan Raya Kuta dan sebidang tanah di Tabanan desa Sudimara seluas sekitar 7.000 meter.

Properti itu menambah jumlah rumah dan tanah yang telah disita dari Djoko yang antara lain berada di Jalan Samratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo Jawa Tengah, Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, di Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang kota Semarang, Jalan Prapanca No 6 Kebayoran Jakarta Selatan, Pesona Khayangan blok E No 1 Depok, Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya Jakarta Selatan dan di tempat lain telah disita KPK.

Masih ada tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Djoko yang disita yaitu di Ciawi Jawa Barat, Kaliungu Semarang Jawa Tengah dan Kapuk Jakarta Utara.

Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza.

Masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari Yogyakarta dan empat di antaranya telah diamankan di sekitar gedung KPK bernomor polisi AB 7777 M, AA 1661 CM, AB 7777 MM dan AA 1449.

Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.