KONI: UU Sistem Keolahragaan Nasional Perlu Ditinjau Ulang

id KONI, UU, Tono, Sulteng

KONI: UU Sistem Keolahragaan Nasional Perlu Ditinjau Ulang

Ketua Umum KONI Sulteng Longki Djanggola yang mengundurkan diri Rabu malam saat menemani Menpora Andi Malarangeng di Donggala, 12 April 2012 (ANTARA/Zainuddin)

Saya bangga dengan pengunduran diri Pak Longki Djanggola karena menghormati aturan," ujarnya.
Palu - KONI Pusat meminta pemerintah meninjau kembali Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional karena dianggap melemahkan pengembangan olahraga.

"Terutama mengenai adanya larangan bagi pejabat struktural dan pejabat publik untuk memegang jabatan strategis di kepengurusan KONI," kata Ketua Umum KONI Tono Suratman usai melantik Pengurus KONI Sulawesi Tengah di Palu, Rabu malam.

Dikatakan, pihaknya sedang membuat kelompok kerja (Pokja) kecil dan sudah meminta Mendagri dan Menpora untuk meninjau masalah tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang terpilih sebagai Ketua KONI Sulawesi Tengah mengundurkan diri sebelum acara pelantikan demi mematuhi ketentuan UU No.3/2005 tersebut yang antara lain melarang rangkap jabatan.

Merespons hal itu, Tono Suratman mengatakan, pengunduran diri Longki Djanggola tersebut sebagai wujud komitmennya dalam penegakan aturan.

"Saya bangga dengan pengunduran diri Pak Longki Djanggola karena menghormati aturan," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan aturan lainnya, memang melarang rangkap jabatan, tidak saja bagi pejabat struktural, namun juga pejabat publik, seperti anggota DPRD.

Tetapi di sisi lain, menurutnya, masuknya pejabat dalam struktur kepengurusan KONI tetap dibutuhkan, mengingat pengembangan olah raga butuh anggaran besar.

"Kalau aturan tersebut diberlakukan secara serentak, bisa menurunkan prestasi olah raga, karena pengembangan olah raga butuh anggaran yang besar," ujarnya.

Tono mengatakan, pejabat struktur dan pejabat publik yang masuk dalam kepengurusan KONI di berbagai daerah lalu mengundurkan diri, bukan karena tidak cinta pada KONI, tetapi menghargai aturan.

Gubernur Longki Djanggola pun mengatakan, dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Sulawesi Tengah karena sudah jelas adanya larangan rangkap jabatan tersebut.

Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji dan menemukan adanya rangkap jabatan publik pada penyelenggara keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menginventarisasi pejabat publik yang melakukan rangkap jabatan pada kepengurusan KONI," kata Longki Djanggola. (A055)