Timika (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua, menggagalkan aksi
pengibaran bendera bintang kejora simbol Papua merdeka oleh sekelompok
warga di kawasan Pasar Minggu, Jalan Trikora, Kwamki Baru, Timika,
Papua, Rabu.
Kapolres Mimika, AKBP Jeremias Rontini, kepada ANTARA News di
Timika, Rabu, mengatakan bahwa dalam kejadian itu polisi mengamankan 10
warga dan menyita sepucuk bendera bintang kejora, sebatang pohon pinang
ukuran sekitar 10 meter dan tali.
Sejumlah warga yang diamankan tersebut akan didalami
keterlibatannya. Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,
menurut dia, maka mereka akan diproses lebih lanjut.
"Kita ikuti aturan negara, bukan aturan warga negara. Siapa yang bersalah tetap kita proses," kata Rontini.
Ia mengatakan, warga yang terlibat upaya pengibaran bintang kejora
tersebut sebagian bukan merupakan warga Kwamki Baru. Awalnya, mereka
datang ke lokasi itu untuk melayat salah seorang warga Kwamki Baru yang
meninggal.
Tak berselang lama setelah pemakaman warga yang meninggal, ia
mengemukakan, ada sekelompok warga memblokade ruas Jalan Trikora dan
kemudian berupaya mengibarkan bintang kejora.
Sejumlah anggota Perintis dan Pengendali Massa Polres Mimika
dibantu Polsek Mimika Baru, Brimob Detasemen B Polda Papua dan Garnizun
TNI yang tiba di lokasi terlihat beberapa kali mengeluarkan tembakan
peringatan ke udara untuk memaksa warga menghentikan aksinya.
Kapolres Mimika, Jeremias Rontini, mengatakan bahwa sejak tiga hari
lalu polisi telah mengantisipasi rencana pengibaran Bintang Kejora di
Timika dengan menempatkan anggota di beberapa titik yang dianggap rawan.
Hingga saat ini situasi kamtibmas di Timika masih kondusif, meski
polisi masih menetapkan status siaga satu saat peringatan 50 tahun
integrasi Papua Barat kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Polisi Gagalkan Pengibaran Bintang Kejora
Kita ikuti aturan negara, bukan aturan warga negara.