Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, menilai laporan politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tidak serta-merta mencemarkan nama baik institusi Polri.
"Laporan adalah bentuk dan cara yg diberikan oleh Undang-Undang tentang dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Mengenai terbukti tidaknya dugaan ini, tidak dapat dianggap sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Polri," ucap Indriyanto saat dihubungi, Minggu.
Menurut Indriyanto, selama Dewi Tanjung selaku pelapor tidak bertujuan menyiarkan informasi tidak benar, maka tidak ada norma hukum yang dia langgar.
Namun, apabila dalam laporannya Dewi memiliki niatan untuk menyampaikan informasi bohong, maka dia dapat dikenakan sanksi pidana. "Kecuali pelapor mengetahui dan memahami bahwa laporan itu adalah bohong atau tidak benar dengan tujuan menyiarkan berita tidak benar, maka pelapor dapat dikenakan sanksi pidana," kata Indriyanto.
Sebelumnya, pada Rabu (6/11), Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya. Dewi menilai Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.
Dewi yang mengaku sebagai orang seni menyebutkan bila seseorang yang tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi terduduk jatuh, terguling-guling ditambah Novel tidak membawa air untuk disiram ke matanya.
Atas pernyataan Dewi tersebut, Novel mengatakan bahwa Dewi mempermalukan dirinya sendiri.
"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," tegas Novel di Gedung KPK, Kamis (7/11).
Dalam kesempatan berbeda, Novel juga mengatakan bahwa laporan yang dilakukan Dewi Tanjung terhadap dirinya bisa jadi merupakan bentuk penghinaan terhadap kepolisian.
"Apakah mau menghina polisi yang menginvestigasi, Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” kata Novel di Jakarta, Sabtu (9/11).
Tim kuasa hukum Novel kemudian menyepakati mengambil tindakan hukum terhadap Dewi. Laporan balik ke kepolisian tersebut rencananya akan dilakukan dalam minggu ini.
Baca juga: Dewi Tanjung laporkan Novel Baswedan ke Metro Jaya
Berita Terkait
Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
Sabtu, 27 April 2024 15:06 Wib
Anies: Kini adalah waktu untuk teguhkan komitmen demokrasi
Rabu, 27 Maret 2024 9:50 Wib
Rekapitulasi hasil penghitungan di Kabupaten Sigi suara Prabowo-Gibran unggul
Selasa, 12 Maret 2024 12:08 Wib
Doa ibunda Anies ke pasangan Anies-Muhaimin
Rabu, 14 Februari 2024 10:49 Wib
Capres Anies pilih JIS tempat kampanye terakhir karena mahakarya anak bangsa
Sabtu, 10 Februari 2024 11:50 Wib
Capres Anies silaturahmi dengan para kiai hingga tokoh masyarakat Tulungagung
Sabtu, 10 Februari 2024 8:08 Wib
Capres Anies dan Cawapres Muhaimin hadiri kampanye akbar di Pasuruan
Jumat, 9 Februari 2024 16:15 Wib
Capres Anies ajak warga Cianjur coblos paslon nomor 1 untuk perubahan
Jumat, 9 Februari 2024 9:02 Wib