Jakarta (ANTARA) - Sebuah apotek di ibu kota China, Beijing, akan didenda 3 juta yuan (sekitar Rp5,89 miliar) karena menaikkan harga masker hampir enam kali lipat dari harga normal di tengah penyebaran wabah virus Corona, ungkap regulator pasar kota Beijing yang dikutip Reuters, Rabu.
Wabah virus corona, yang dimulai di pusat kota Wuhan akhir tahun lalu, telah menewaskan 132 orang dengan hampir 6.000 orang terinfeksi di China.
Sebuah denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan regulator tersebut.
Apotek itu menaikkan harga sekotak masker merek 3M menjadi 850 yuan (sekitar Rp1,66 juta) sedangkan harga pasaran di toko online hanya 143 yuan (sekitar Rp281 ribu), kata televisi pemerintah.
Denda ini adalah bagian dari penindakan tegas pemerintah Beijing terhadap mereka yang menaikkan harga dan menimbun barang. Sejauh ini China telah menangani 31 kasus katrol harga sejak 23 Januari.
Di Shanghai, regulator pasar telah memerintahkan penutupan sebuah apotek penjual masker yang tidak memenuhi standar regulasi.
Regulator tersebut telah meminta toko untuk mengembalikan uang kepada pembeli dan membuang yang tidak terjual.
Berita Terkait
Parigi Moutong imbau peternak sapi waspada penyakit jembrana
Rabu, 31 Januari 2024 16:51 Wib
Nakes Rutan Kelas II Palu dapatkan vaksinasi cegah penularan virus hepatitis B
Kamis, 11 Januari 2024 17:52 Wib
Penularan virus COVID-19 varian JN.1 ditemukan di Jakarta dan Batam
Selasa, 19 Desember 2023 10:34 Wib
Menteri Kesehatan: Wabah pneumonia di China bukan virus baru seperti COVID
Rabu, 29 November 2023 15:42 Wib
Pakar: Masyarakat jangan anggap enteng virus meski COVID-19 reda
Sabtu, 14 Oktober 2023 20:30 Wib
Kementerian Kesehatan pantau perkembangan virus Nipah agar tak masuk ke Indonesia
Rabu, 11 Oktober 2023 13:34 Wib
Kementerian Kesehatan sampaikan panduan pencegahan virus Nipah
Sabtu, 30 September 2023 5:16 Wib
Kementerian Kesehatan imbau pemangku kepentingan waspada Virus Nipah
Selasa, 26 September 2023 9:25 Wib