Empat warga Parigi Moutong ODP COVID-19

id Corona, odp, parigi moutong,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Empat warga Parigi Moutong ODP COVID-19

Ilustrasi- Dua dokter spesialis sedang memeriksa pasien yang diduga terpapar virus korona saat simulasi penanganan pasien di Rumah Sakit Umum Anutapura Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/3/2020). ANTARA/Rangga Musabar

Saat ini ke empat warga tersebut masih dalam pemantauan tim medis, dan Parigi Moutong baru pertama berstatus ODP,
Parigi (ANTARA) - Empat orang warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona atau COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, dr Revi Tila'ar saat dihubungi di Parigi, Rabu malam membenarkan keempatnya berstatus ODP setelah pulang berpergian dari Jakarta dan sekitarnya.

"Saat ini ke empat warga tersebut masih dalam pemantauan tim medis, dan Parigi Moutong baru pertama berstatus ODP," ungkap Revi.

Dia menjelaskan, pemantauan oleh tim Dinas Kesehatan setempat tidak dilakukan di rumah sakit melainkan di rumah mereka masing-masing, dan pemantauan dilaksanakan secara rutin terhadap ke empat orang yang pulang bepergian dari daerah positif COVID-19 sebagai bentuk tindakan pencegahan dini.

Dia menyebut, sejauh ini belum ada warga Parigi Moutong dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

"Mudah-mudahan daerah kita terhindar dari ancaman corona, kita tidak inginkan hal itu terjadi," kata Revi menambahkan.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah jadi 227

Guna mengantisipasi penyebaran virus, Dinas Kesehatan setempat melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Di samping itu, hindari kontak langsung untuk sementara waktu atau menjaga jarak minimal 1,5 meter saat berkomunikasi serta menghindari tempat-tempat keramaian dan bagi masyarakat mengalami gejala batuk, flu, demam dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke rumah sakit.

"Menindaklanjuti instruksi bupati, jam kerja bagi ASN untuk sementara di kurangi, begitu pun pertemuan dibatasi dan pegawai berusia di atas 50 tahun di bolehkan tidak masuk kantor," ujarnya.

Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Malang meninggal dunia

Revi mengemukakan, bagi warga yang baru pulang dari luar negeri atau daerah yang sudah terpapar COVID-19 wajib dilakukan pemantauan meskipun kondisi mereka sehat, hal ini dilakukan tidak lain untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus di tengah masyarakat.