Legislator : Keppres Pengangkatan Patrialis Mengandung Kelemahan

id suding

Legislator : Keppres Pengangkatan Patrialis Mengandung Kelemahan

Syarifuddin Sudding (antaranews)

Jakarta (antarasulteng.com) - Keputusan majelis hakim PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dinilai membuktikan bahwa keputusan-keputusan pemerintah mengandung kelemahan.

Anggota Komisi II DPR Sarifuddin Sudding mengungkapkan hal itu untuk menanggapi keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tersebut.

"Keputusan PTUN itu sekaligus mengkonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan," katanya di Jakarta, Selasa.

Sudding juga sepakat dengan pertimbangan hakim yang berpendapat pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dilakukan melalui penunjukan langsung aehingga tanpa melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif seperti yang diamanatkan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lebih lanjut, Sudding berpendapat bahwa meski pengangkatan keduanya dibatalkan namun MK tetap dapat menggelar sidang dan keputusan-keputusannya diakui secara hukum. 

"Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat,: kata Sudding (skd)